
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar persyaratan ijazah pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden dihapuskan. Menurut dia, dalam demokrasi, mandat rakyat seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pemimpin, bukan semata-mata persyaratan administratif berupa ijazah.
Gagasan tersebut disampaikan Jimly saat menjadi bintang tamu dalam siniar Total Politik. Ia mengaku prihatin karena persoalan ijazah kerap menyita perhatian publik dan memicu perdebatan setiap kali pemilu berlangsung.
“Saya kasihan bangsa ini kok sibuk urusan ijazah. Padahal yang penting dalam demokrasi ini kedaulatan rakyat. Rakyat yang menentukan, bukan kertas,” ujar Jimly.
Jimly mengatakan, persoalan ijazah telah berulang kali muncul dalam sengketa pemilu yang ditangani MK. Sejak lembaga tersebut menangani perselisihan hasil pemilu pada 2004 hingga berbagai sengketa pemilihan kepala daerah pada tahun-tahun berikutnya, tuduhan mengenai ijazah palsu kerap menjadi salah satu persoalan yang diperdebatkan.
Ia menyebut sekitar 10 hingga 20 persen perkara di MK berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu. Menurut Jimly, isu tersebut juga kerap digunakan untuk menyerang lawan politik.
“Namanya berganti, tanggalnya beda, ah itu jadi ijazah palsu semua. Ini terus-menerus terjadi karena terbukti berhasil menjatuhkan lawan,” paparnya.
Pakar hukum tata negara itu membedakan persyaratan pendidikan untuk jabatan politik dengan jabatan birokrasi. Menurut dia, standar pendidikan yang ketat tetap diperlukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berkaitan dengan tugas pelayanan publik dan kebutuhan teknis pekerjaan.
Namun, ia berpandangan bahwa persyaratan tersebut tidak semestinya diterapkan dengan pendekatan yang sama terhadap presiden dan wakil presiden, yang memperoleh mandat melalui pemilihan rakyat.
“Untuk pendidikan politik dan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya, untuk presiden dan wakil presiden, enggak usahlah (pakai ijazah). Supaya ada orang yang enggak sekolah sekalipun, kalau rakyat bisa percaya, kenapa tidak?” tuturnya.
Jimly menyadari usulan tersebut muncul di tengah polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Karena itu, ia menegaskan bahwa gagasannya tidak ditujukan untuk membela pihak tertentu, melainkan sebagai pemikiran mengenai perbaikan demokrasi ke depan.
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Cair Akhir Oktober 2026, Ini Syarat Penerimanya
“Tolong jangan dikaitkan dengan Gibran. Saya banyak disalahpahami seolah-olah sedang membela Gibran, bukan. Ini murni kebetulan saja. Ini dalam rangka membangun kualitas demokrasi kita ke depan,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Jimly menilai persyaratan ijazah masih dapat dipertahankan bagi calon anggota legislatif (caleg). Menurut dia, standar pendidikan bagi para wakil rakyat tetap diperlukan untuk mendukung kapasitas mereka dalam menjalankan tugas di parlemen.
Sementara itu, untuk jabatan presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, Jimly berpandangan bahwa hak pemilih dalam menentukan pemimpin perlu mendapat prioritas dibandingkan persyaratan administratif berupa ijazah.
