Sunday, October 18News That Matters

Gelar RDP Khusus Bahas Masalah Ini, Dinilai Lebih Efektif


Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengusulkan rapat khusus dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut belakangan ramai disebut sebagai “pasal selundupan” karena dituding berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Usulan rapat khusus dengan KPU

Doli menyampaikan usulan itu kepada Komisi II DPR. Menurut dia, pembahasan melalui rapat dengar pendapat (RDP) khusus akan lebih tepat untuk mengurai persoalan yang muncul di sekitar ketentuan tersebut.

“Saya bilang kalau memang ini perlu digelar RDP khusus masalah ini, akan lebih bagus,” kata Doli seusai bertemu anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Usulan tersebut, kata Doli, telah disampaikannya melalui grup WhatsApp Komisi II DPR periode 2019-2024. Grup itu juga beranggotakan Ketua Komisi II DPR saat ini, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Pasal yang dipersoalkan

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan karena muncul tudingan bahwa ketentuan itu digunakan untuk meloloskan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Namun, dalam pernyataannya, Doli menyampaikan usulan pembahasan dan tidak menyatakan bahwa tudingan tersebut telah terbukti.

Karena itu, rapat khusus bersama KPU dinilai dapat menjadi forum untuk membahas isi pasal, proses pembentukannya, serta persoalan yang memicu penyebutan “pasal selundupan”. Doli tidak merinci materi pembahasan yang akan diajukan ataupun waktu pelaksanaan rapat tersebut.

Rapat yang diusulkan itu juga belum disebut sebagai keputusan resmi Komisi II DPR. Doli baru menyampaikan gagasan tersebut kepada anggota komisi melalui grup komunikasi yang berisi anggota Komisi II periode sebelumnya, termasuk Rifqinizamy yang kini menjabat sebagai ketua komisi.

Polemik ini berkaitan dengan aturan pencalonan pada Pemilu 2024 dan posisi Gibran dalam kontestasi sebagai calon wakil presiden. Melalui forum resmi bersama KPU, Komisi II DPR diharapkan dapat meminta penjelasan langsung mengenai ketentuan yang dipersoalkan tersebut. Hingga pernyataan Doli disampaikan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jadwal RDP khusus itu.

Source link



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *