
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai persoalan transparansi dalam akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang dikaitkan dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam perlu menjadi perhatian serius di tengah ancaman perubahan status pasar modal Indonesia dari emerging marketmenjadi standalone market.
Bhima menilai peringatan Morgan Stanley Capital International (MSCI) bukan sekadar persoalan administratif di bursa, melainkan berkaitan dengan kepercayaan investor terhadap tata kelola pasar modal Indonesia. Ia menyoroti transparansi transaksi akuisisi BYAN, perlindungan investor minoritas, serta keterkaitan saham yang dijaminkan kepada PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).
Menurut Bhima, sejak MSCI memberlakukan pembekuan terhadap sejumlah perubahan indeks saham Indonesia pada 27 Januari 2026, perbaikan yang dilakukan otoritas dinilai belum cukup menjawab persoalan mendasar di pasar modal.
“Sejak freeze MSCI pada 27 Januari 2026 perubahan di aturan bursa hanya dilakukan secara administratif, sementara praktiknya makin jauh dari ideal,” ujar Bhima, Jakarta, Minggu (18/10/2026).
MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi atas usulan reklasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Keputusan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran investor mengenai transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta belum terlihatnya dampak penegakan aturan yang dinilai memadai. Keputusan final dijadwalkan diumumkan paling lambat akhir Juni 2027.
Akuisisi BYAN dan Jaminan Saham ke Bank Mandiri
Salah satu persoalan yang disoroti Bhima adalah transaksi akuisisi 30,25% saham BYAN oleh PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang dikaitkan dengan Haji Isam. Berdasarkan keterbukaan informasi, transaksi sekitar 10,08 miliar saham tersebut bernilai sekitar Rp26,1 triliun.
Bhima mempertanyakan transparansi sumber pendanaan transaksi tersebut, terutama setelah muncul informasi mengenai penjaminan saham perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok usaha Jhonlin kepada Bank Mandiri.
Adapun, saham pengendali PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), PT Eshan Agro Sentosa, serta saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) dijaminkan kepada Bank Mandiri. Penjaminan tersebut dikaitkan dengan rencana pengikatan kredit, tetapi tujuan penggunaan kredit itu tidak dijelaskan lebih lanjut oleh perwakilan Haji Isam.
“Akusisi Bayan bermasalah karena transparansi dan perlindungan investor minoritas bukan prioritas utama. Makin kompleks persoalan karena pelibatan Bank Mandiri. Akuisisi Bayan melibatkan saham JARR atau PGUN yang diagunkan ke Bank Mandiri,” kata Bhima.
Ia mempertanyakan apakah fasilitas kredit Bank Mandiri tersebut digunakan untuk membiayai pembelian saham BYAN. Menurutnya, kejelasan mengenai hubungan antara fasilitas kredit dan transaksi akuisisi penting untuk menilai risiko yang mungkin timbul.
“Di sini letak masalahnya, apakah kredit Bank Mandiri untuk beli Bayan, belum jelas sampai sekarang. Tidak ada di laporan keterbukaan,” ujarnya.
Meski demikian, hubungan pendanaan tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi penjaminan saham. Manajemen JARR sebelumnya menyatakan perseroan tidak terlibat dalam rencana akuisisi BYAN dan tidak menyediakan aset, fasilitas, ataupun pendanaan untuk transaksi tersebut.
Risiko Menjalar ke Perbankan
Bhima memperingatkan bahwa persoalan di pasar saham berpotensi meluas ke sektor perbankan apabila nilai saham yang dijadikan jaminan kredit turun tajam.
Menurutnya, penurunan harga saham dapat mengurangi nilai agunan yang dimiliki bank. Risiko tersebut semakin besar apabila saham yang dijaminkan memiliki likuiditas terbatas, sehingga penjualan dalam jumlah besar berpotensi membutuhkan diskon harga.
“Risiko akan menular dari bursa ke perbankan, ketika harga saham emiten yang dijaminkan jatuh, nilai jaminan bisa ikut downgrade. Saham dengan aktivitas perdagangan kecil juga belum tentu dapat dijual dalam jumlah besar tanpa diskon harga,” ujarnya.
Bhima juga menilai sanksi terhadap pelanggaran di pasar modal perlu diperkuat. Menurutnya, lemahnya konsekuensi bagi pelaku praktik terlarang dapat mengurangi efektivitas upaya perbaikan tata kelola dan perlindungan investor.
Selain itu, ia menyoroti rencana Danantara untuk membeli saham Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi bursa. Menurut Bhima, keterlibatan entitas yang memiliki dukungan negara tersebut perlu diperhitungkan dalam pembahasan mengenai independensi bursa.
“Danantara yang ingin membeli saham BEI dalam konteks demutualisasi bursa juga menambah beban penilaian independensi bursa saham. Danantara bagaimanapun state backup entity,” katanya.
Ancaman Arus Modal Keluar dan Tekanan Rupiah
Bhima menilai ancaman perubahan status Indonesia menjadi standalone market berpotensi memengaruhi keputusan investasi global terhadap pasar saham domestik. Jika reklasifikasi tersebut terjadi, Indonesia berisiko kehilangan posisi dalam indeks MSCI yang menjadi acuan bagi sebagian investor internasional.
MSCI menyatakan kekhawatiran mengenai transparansi kepemilikan dan fungsi pasar masih menjadi persoalan utama. Lembaga penyedia indeks tersebut juga menegaskan bahwa perubahan aturan perlu diikuti implementasi yang konsisten dan bukti perbaikan tata kelola yang berkelanjutan.
Bhima memperingatkan, apabila kepercayaan investor terus melemah, arus modal keluar dapat menekan pasar keuangan dan nilai tukar rupiah.
“Tentu efeknya ke tekanan kurs rupiah yang cukup panjang, karena investor global tidak melihat kelayakan investasi di indeks Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak gejolak pasar keuangan tidak berhenti pada investor saham. Tekanan nilai tukar berpotensi meningkatkan biaya impor, sedangkan pelemahan investasi dan aktivitas industri dapat memengaruhi penciptaan lapangan kerja formal.
“Biaya kebutuhan pokok akan naik tajam, peluang pekerjaan formal berkurang terutama di industri. Jadi jangan dikira peringatan MSCI tidak ada hubungannya ke kehidupan sehari-hari,” kata Bhima.
