Saturday, October 17News That Matters

Wamenkeu Minta Pajak Adil, Pedagang Online dan Offline Jangan Dibeda-bedakan


Wacana Berita, Jakarta –

Pemerintah menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan pajak bagi pelaku usaha konvensional dan digital. Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan, pedagang yang berjualan melalui toko fisik maupun platform digital sama-sama membutuhkan aturan yang jelas dan adil dalam menjalankan usahanya.

“Pedagang di toko dan pedagang online harus menghadapi aturan yang sama dan adil,” demikian inti pesan yang disampaikan Nurkholisoh dalam kesempatan Taxes Digital Economy dikutip Sabtu (17/10/2026).

Ia menekankan, regulasi juga harus mudah dipahami oleh pelaku usaha, terutama usaha kecil. Aturan yang rumit berpotensi menyulitkan mereka dalam memenuhi kewajiban sekaligus menjalankan kegiatan bisnis sehari-hari.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan ketentuan perpajakan tidak menimbulkan ketimpangan antara pedagang konvensional dan pelaku usaha digital. Kejelasan aturan juga dibutuhkan agar perusahaan lokal maupun asing memahami kewajiban yang berlaku ketika beroperasi di pasar Indonesia.

Tantangan tersebut semakin relevan seiring berkembangnya transaksi lintas negara. Perusahaan digital dapat memperoleh pendapatan dari konsumen Indonesia meskipun tidak memiliki kehadiran fisik di dalam negeri.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, kerja sama internasional dan pertukaran informasi perpajakan menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan. Melalui kerja sama tersebut, otoritas pajak diharapkan dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk mengawasi aktivitas ekonomi lintas yurisdiksi.

Baca Juga: Bukan Alat Pembayaran Sah, Wamenkeu Tegaskan Kripto Tetap Kena Pajak

Selain menciptakan persaingan usaha yang setara, pemerintah juga menekankan bahwa penerimaan pajak harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penerimaan negara dibutuhkan untuk mendukung pembiayaan pendidikan, pembangunan fasilitas publik, dan peningkatan kesejahteraan.

Dengan demikian, tantangan perpajakan di era digital bukan hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan sistem pajak berjalan adil, mudah dipahami, dan dapat diterapkan kepada pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat bertransaksi. Perusahaan asing kini dapat menjangkau pasar Indonesia tanpa harus membuka kantor fisik di dalam negeri. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan aktivitas ekonomi digital tetap berada dalam kerangka aturan yang berlaku,” ujar Nurkholisoh.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *