Friday, October 16News That Matters

Sabu 5,07 Gram Disamarkan dalam Kemasan Permen Jeruk, Polisi Telusuri Pemasok


KORAN MANDALA –Kemasan permen jeruk dan bungkus rokok menjadi bagian dari cara penyamaran paket sabu yang ditemukan polisi dalam pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial ADK (24), warga setempat, dengan barang bukti yang diduga sabu seberat bruto 5,07 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Jalan Karangpawitan, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening, dilapisi tisu putih, kemudian dimasukkan ke dalam kemasan plastik bertuliskan “Permen Jeruk”. Paket itu selanjutnya disimpan di dalam bungkus rokok.

Pemkab Garut Gelar Istighosah, Soroti Karhutla hingga Kebakaran TPA

Susunan kemasan tersebut menjadi salah satu fakta penting dalam perkara ini.

Namun, belum ada keterangan yang memastikan apakah penyamaran menggunakan kemasan permen dan bungkus rokok itu sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas atau menyembunyikan barang dari pemeriksaan.

Selain paket yang diduga sabu, polisi menyita sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam, telepon genggam merek Oppo, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta dokumen kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi Buru Pemasok Berinisial B

Penyelidikan kini diarahkan untuk menelusuri asal-usul sabu yang ditemukan. Berdasarkan keterangan awal dalam pemeriksaan, ADK mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial B.

Identitas dan keberadaan B masih dalam pengembangan penyidik. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk memastikan apakah perkara ini hanya melibatkan satu orang atau berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Keberadaan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang turut diamankan berpotensi menjadi salah satu bahan pendalaman penyidik. Meski demikian, belum ada keterangan resmi mengenai isi percakapan tersebut maupun sejauh mana barang bukti itu berkaitan dengan dugaan transaksi narkotika.

Kapolres Garut melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan penyidik masih menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Pengungkapan ini akan terus kami dalami, termasuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Usep, Jumat (16/10/2026).

ADK dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap asal-usul barang, peran ADK dalam dugaan peredaran tersebut, serta keterkaitan pemasok yang disebut berinisial B.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *