
Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menjadi langkah baru pemerintah dalam mengatur industri transportasi online. Namun, implementasi aturan tersebut dinilai menjadi penentu apakah perlindungan yang dijanjikan benar-benar berdampak pada kesejahteraan mitra pengemudi.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyambut positif penerbitan regulasi tersebut. Menurut dia, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan kemajuan penting karena memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi bagian dari penggerak ekonomi digital nasional.
Meski demikian, asosiasi mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi tidak cukup diukur dari substansi hukum yang tertulis. Pemerintah juga perlu memastikan pengemudi merasakan manfaatnya melalui peningkatan pendapatan bersih, kepastian hubungan kemitraan, dan perlindungan sosial ketika menghadapi risiko pekerjaan.
“Jangan sampai negara sudah menghadirkan regulasi yang terlihat sangat baik secara normatif, tetapi pengemudi tetap menghadapi pendapatan yang rendah, beban biaya operasional yang tinggi, serta ketidakberdayaan ketika berhadapan dengan kebijakan sepihak perusahaan aplikasi,” ujar Igun kepada Wacana Berita, Jumat (16/10/2026).
Karena itu, asosiasi meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada pembatasan biaya aplikasi, tetapi juga mengawasi struktur pendapatan pengemudi secara menyeluruh. Pengawasan diperlukan untuk memastikan kebijakan baru tidak diikuti penyesuaian tarif atau biaya lain yang justru mengurangi penghasilan mitra.
Potongan Aplikator Maksimal 8% Perlu Diikuti Pengawasan Tarif
Salah satu poin yang menjadi perhatian pengemudi adalah pembatasan biaya platform atau aplikator maksimal 8%. Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan biaya platform maksimal 8% menjadi salah satu poin yang ditunggu dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Bagi asosiasi, batas potongan tersebut sejalan dengan aspirasi untuk menciptakan pembagian pendapatan yang lebih berimbang antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.
“Besaran potongan biaya aplikasi yang ideal adalah maksimal 8 persen sebagaimana telah menjadi aspirasi dan tuntutan kami kepada pemerintah,” kata Igun.
Ia menjelaskan perusahaan aplikasi tetap membutuhkan pendapatan untuk membiayai operasional, pengembangan teknologi, dan pemeliharaan sistem. Namun, pengemudi juga menanggung biaya operasional fisik, seperti pengadaan kendaraan, bahan bakar, perawatan, penyusutan kendaraan, hingga risiko kecelakaan selama bekerja.
Dengan pembatasan biaya aplikasi, asosiasi berharap porsi pendapatan dari tarif perjalanan yang diterima pengemudi dapat meningkat.
Sebagai ilustrasi, jika dasar perhitungan biaya perjalanan sebesar Rp100.000 dan potongan aplikasi dikenakan 8%, perusahaan aplikasi memperoleh Rp8.000, sedangkan Rp92.000 menjadi bagian pengemudi sebelum dikurangi biaya operasional pribadi.
Namun, menurut Igun, penetapan batas potongan belum cukup untuk menjamin kenaikan penghasilan bersih. Ia mengingatkan kemungkinan adanya penyesuaian tarif perjalanan, biaya tambahan dengan nama berbeda, program berbayar yang membebani pengemudi, hingga perubahan distribusi pesanan melalui algoritma platform.
“Kalau potongan aplikasi sudah turun menjadi 8 persen, tetapi tarif perjalanan ikut turun atau biaya lainnya justru bertambah, maka tujuan peningkatan kesejahteraan pengemudi menjadi tidak tercapai,” ujarnya.
Karena itu, asosiasi meminta pemerintah mengawasi keseluruhan komponen yang memengaruhi penghasilan mitra, bukan hanya memastikan persentase potongan sesuai ketentuan.
Bagi asosiasi, ukuran keberhasilan kebijakan seharusnya tidak berhenti pada kepatuhan perusahaan terhadap angka 8%. Pemerintah juga perlu menilai berapa besar pendapatan bersih yang diterima pengemudi setelah memperhitungkan biaya untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari.
“Bagi kami, yang terpenting bukan semata-mata berapa persen potongan aplikator, melainkan berapa rupiah pendapatan bersih yang benar-benar dibawa pulang pengemudi untuk menghidupi keluarganya,” kata Igun.
Aturan Turunan Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum Akhir Tahun
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 resmi diumumkan pemerintah pada 8 Oktober 2026. Regulasi ini mencakup berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa pemerintah memberikan tenggat hingga 31 Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaan.
Pemerintah juga menyepakati pembentukan Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian UMKM. Forum tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk menyelaraskan pelaksanaan regulasi.
Dalam pembagian kewenangan yang disampaikan pemerintah, Kemenhub menangani pengaturan tarif angkutan penumpang, sedangkan Komdigi bertanggung jawab atas pengaturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan. Kementerian UMKM turut berperan dalam penguatan aspek usaha mikro dan kemitraan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria sebelumnya menyatakan bahwa kementeriannya tengah menyiapkan aturan turunan mengenai biaya jasa pengantaran barang dan makanan. Regulasi tersebut ditargetkan terbit sebelum 31 Desember 2026.
Nezar menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak akan menetapkan tarif minimum dan maksimum pengantaran secara terperinci. Pasalnya, besaran biaya pengiriman perlu memperhitungkan karakteristik barang, termasuk berat, dimensi, dan jenisnya.
Sebagai gantinya, pemerintah akan mengatur formula perhitungan yang dapat menjadi acuan bagi penyedia layanan dalam menentukan biaya pengiriman. Regulasi itu juga diarahkan untuk menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan memberikan perlindungan terhadap risiko pekerjaan.
Asosiasi menilai pembagian kewenangan tersebut perlu diikuti koordinasi yang kuat agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun kekosongan tanggung jawab ketika terjadi persoalan di lapangan.
Menurut Igun, forum lintas kementerian seharusnya tidak hanya menjadi wadah koordinasi formal, tetapi juga menjadi instrumen operasional untuk menyelaraskan regulasi, mengawasi kepatuhan perusahaan, mengevaluasi kebijakan, dan menangani dugaan pelanggaran.
“Kami mendukung pembentukan forum bersama atau satuan tugas lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian UMKM,” kata Igun.
Ia juga mengusulkan sistem pengaduan terpadu agar pengemudi tidak perlu mendatangi beberapa kementerian untuk melaporkan satu persoalan.
Sebagai contoh, dugaan perubahan algoritma yang memengaruhi pendapatan pengemudi dapat bersinggungan dengan pengaturan teknologi platform dan kebijakan tarif. Dalam situasi tersebut, perlu ada mekanisme pemeriksaan bersama sekaligus kejelasan instansi yang bertanggung jawab menindaklanjuti laporan.
Asosiasi juga meminta perwakilan pengemudi dilibatkan secara berkala dalam evaluasi kebijakan. Pelibatan tersebut dinilai penting karena pengemudi merupakan pihak yang mengalami langsung dampak perubahan tarif, distribusi pesanan, dan kebijakan operasional perusahaan aplikasi.
Igun menginginkan forum tersebut menghasilkan tindakan konkret yang dapat diukur keberhasilannya, bukan sekadar rapat dan rekomendasi.
Status Kemitraan dan Jaminan Sosial Masih Perlu Dipastikan
Selain persoalan potongan aplikasi, asosiasi menyoroti perlindungan hukum dalam hubungan kemitraan serta jaminan sosial bagi pengemudi.
Igun menyatakan pihaknya masih perlu mempelajari salinan lengkap Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk menilai secara menyeluruh ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak, pembiayaan jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Meski demikian, berdasarkan pokok-pokok kebijakan yang telah disampaikan pemerintah, asosiasi melihat adanya perkembangan positif dalam upaya memperkuat kedudukan hukum pengemudi.
Asosiasi mendukung penguatan posisi pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro perorangan yang menjalankan kegiatan ekonomi melalui kemitraan dengan perusahaan penyedia platform digital.
Namun, Igun mengingatkan bahwa status kemitraan harus tercermin dalam praktik bisnis sehari-hari. Pengemudi tidak seharusnya hanya berstatus mitra secara administratif apabila penetapan tarif, akses terhadap pesanan, pemberian insentif, pemutusan kemitraan, hingga penyelesaian perselisihan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh perusahaan aplikasi.
“Kemitraan yang sehat harus memberikan kepastian hak, transparansi kewajiban, perlindungan dari tindakan sepihak, serta akses penyelesaian sengketa yang objektif dan berkeadilan,” ujarnya.
Menurut asosiasi, kepastian tersebut penting karena pengemudi bergantung pada sistem digital untuk memperoleh pesanan dan menjalankan pekerjaan, sementara perusahaan mengendalikan platform yang menjadi penghubung antara pengemudi dan konsumen.
Ketika terjadi perubahan kebijakan pada platform, pengemudi membutuhkan mekanisme untuk mengetahui alasan perubahan tersebut serta mengajukan keberatan apabila merasa dirugikan.
Di sisi lain, perlindungan sosial menjadi kebutuhan mendasar mengingat pengemudi menghadapi risiko keselamatan selama bekerja di jalan raya.
Asosiasi menilai pemerintah perlu memperjelas tanggung jawab pembiayaan iuran, mekanisme kepesertaan, dan akses terhadap manfaat jaminan sosial, termasuk perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, serta kematian.
“Pemerintah perlu memastikan siapa yang bertanggung jawab atas pembiayaan iuran, bagaimana mekanisme kepesertaan, serta bagaimana pengemudi dan keluarganya dapat mengakses manfaat perlindungan tersebut tanpa prosedur yang berbelit-belit,” kata Igun.
Asosiasi juga mengingatkan agar penguatan status pengemudi sebagai pelaku usaha mikro tidak dijadikan alasan bagi perusahaan aplikasi untuk mengabaikan tanggung jawab sosialnya dalam ekosistem kemitraan.
Dengan demikian, penilaian terhadap kecukupan perlindungan dalam Perpres tersebut masih perlu mempertimbangkan isi lengkap regulasi dan aturan teknis yang akan diterbitkan kementerian terkait.
Asosiasi Minta Pemerintah Audit Sistem dan Algoritma Aplikator
Tantangan lain yang disoroti asosiasi adalah pengawasan terhadap perusahaan aplikasi. Igun menilai keberhasilan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ia meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan komitmen sukarela perusahaan aplikasi, tetapi juga menyiapkan mekanisme pengawasan yang terukur, pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, dan penerapan sanksi sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan komitmen sukarela dari perusahaan aplikasi. Harus tersedia mekanisme pengawasan yang terukur, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, serta penerapan sanksi yang nyata,” ujarnya.
Menurut asosiasi, pengawasan juga perlu mencakup komponen biaya aplikasi, perubahan tarif, dan mekanisme algoritma yang memengaruhi pendapatan pengemudi.
Hal ini karena persoalan dalam ekosistem platform digital tidak selalu muncul dalam bentuk potongan komisi secara langsung. Perubahan pada sistem distribusi pesanan atau kebijakan operasional juga berpotensi memengaruhi peluang pengemudi memperoleh pendapatan.
Karena itu, asosiasi mendorong pemerintah memiliki kapasitas untuk memeriksa kebijakan yang berdampak terhadap pengemudi. Pemeriksaan tersebut perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kewenangan regulator serta aspek perlindungan informasi dan sistem teknologi.
Asosiasi juga meminta pemerintah menetapkan indikator keberhasilan implementasi Perpres. Sejumlah indikator yang diusulkan meliputi perkembangan pendapatan bersih pengemudi, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap batas biaya aplikasi, penyelesaian pengaduan, serta perluasan kepesertaan jaminan sosial.
Indikator tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi apakah kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi pengemudi, alih-alih hanya mengukur pemenuhan kewajiban administratif perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga perlu menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang jelas.
Igun menegaskan bahwa penerbitan Perpres merupakan langkah yang patut diapresiasi, tetapi dampaknya akan ditentukan oleh pelaksanaan dan penegakan aturan di lapangan.
“Kami ingin menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menegakkan regulasi terhadap perusahaan platform digital, sebesar apa pun kekuatan ekonomi dan penguasaan teknologinya,” kata Igun.
Regulasi tersebut, menurutnya, perlu memberikan tiga kepastian utama, yakni kepastian hukum dalam hubungan kemitraan, kepastian perlindungan sosial, dan kepastian peningkatan kesejahteraan.
“Prinsip kami sederhana, regulasi harus memberikan kepastian hukum, kepastian perlindungan sosial, dan kepastian peningkatan kesejahteraan. Kalau ketiga hal tersebut belum dapat dirasakan pengemudi, berarti masih ada pekerjaan pemerintah yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, pekerjaan pemerintah tidak berhenti setelah aturan turunan diterbitkan pada akhir tahun. Pemerintah masih perlu memastikan keselarasan kebijakan lintas kementerian, mengawasi kepatuhan perusahaan aplikasi, serta mengevaluasi perubahan pendapatan pengemudi setelah regulasi berjalan.
Bagi asosiasi, ukuran akhirnya tetap terletak pada manfaat yang diterima pengemudi. Pembatasan potongan aplikasi, penguatan hubungan kemitraan, dan perluasan perlindungan sosial baru dapat disebut efektif apabila ketiganya benar-benar memperbaiki kondisi kerja serta pendapatan bersih pengemudi ojol.
