
Industri pinjaman daring (Pindar) atau fintech lending berpeluang melanjutkan pertumbuhan hingga 2027 seiring kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang mudah dan cepat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan Pindar mencapai Rp106,94 triliun per Agustus 2026.
Direktur Utama PT Plus Ultra Abadi (UATAS) Iwan Setiawan menilai industri Pindar masih memiliki peran strategis dalam memperluas inklusi keuangan nasional, terutama bagi masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh lembaga keuangan formal.
Menurutnya, peluang pertumbuhan industri akan bergantung pada kemampuan penyelenggara menyesuaikan produk pembiayaan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar setiap nasabah.
“Jika melihat lanskap pembiayaan nasional, penyaluran kredit perbankan umumnya mendominasi sektor korporasi. Sementara itu, industri Pindar hadir di garda terdepan untuk melayani lapisan masyarakat yang belum terjangkau secara maksimal (underserved). Sinergi dengan perbankan juga terjalin sangat kuat, di mana sekitar 70% porsi pendanaan (lender) industri kami berasal dari institusi perbankan. Dalam ekosistem ini, kami bertindak sebagai mitra strategis perbankan untuk menjangkau segmen masyarakat yang lebih luas,” ujar Iwan dalam keterangan resmi, Jumat (16/10/2026).
Iwan mengatakan setiap kelompok masyarakat memiliki profil risiko yang berbeda. Karena itu, penyelenggara perlu menyediakan produk pembiayaan yang sesuai agar akses pendanaan dapat diperluas tanpa mengabaikan kemampuan peminjam dalam membayar kewajibannya.
Di sisi lain, pembiayaan digital menghadapi risiko pinjaman berlapis, yakni ketika seorang peminjam mengajukan pinjaman kepada beberapa penyelenggara sekaligus. Kondisi tersebut perlu diantisipasi agar penyaluran pembiayaan tetap memperhatikan rekam jejak kredit dan kemampuan membayar calon peminjam.
Baca Juga: Kredit Macet Pindar Naik 4,74%, Ekonom Dorong SLIK Jadi Jaring Pengaman
Baca Juga: Pindar Bergeser ke Konsumsi, Modal Usaha Justru Makin Terbatas
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, UATAS memanfaatkan sistem Data Sharing yang dikembangkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk membantu menganalisis rekam jejak kredit calon peminjam. Perusahaan juga menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mendukung pencegahan penipuan (fraud prevention).
“Pemanfaatan Data Sharing yang beretika antar penyelenggara menjadi solusi efektif dalam menganalisis rekam jejak kredit calon peminjam. Selain itu, kami memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang difokuskan pada sistem pencegahan penipuan (fraud prevention). Kombinasi teknologi dan transparansi data ini sangat krusial untuk menjaga rasio TWP90 industri tetap berada di bawah ambang batas aman 5%,” jelas Iwan.
