Friday, October 16News That Matters

Laporan Lama Dicabut, Polemik Gereja Cikopo Kembali Memanas: Aliansi Siapkan Langkah Hukum Baru


KORAN MANDALA –Polemik pendirian Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, kembali bergulir.

Setelah mencabut laporan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Purwakarta kini bersiap menempuh jalur hukum baru untuk mempersoalkan proses pendirian rumah ibadah tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Elyasa Budianto, aliansi mulai berkonsultasi untuk menyiapkan laporan baru pada Senin (12/10/2026). Langkah ini ditempuh setelah laporan terdahulu dicabut akibat persoalan internal keluarga yang melibatkan pihak pelapor.

PBSI Purwakarta Buka Suara soal Pengelolaan GOR, Dana Retribusi Disebut untuk Pembinaan Atlet

“Laporan yang lama kami cabut karena ada konflik di dalam rumah tangga mereka (warga). Akhirnya, kami tidak melanjutkan laporan tersebut,” kata Elyasa saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Jumat (16/10/2026).

Elyasa mengatakan, laporan baru tersebut masih dalam tahap konsultasi. Pihaknya berencana menyampaikan laporan resmi pada Rabu mendatang untuk meminta pemeriksaan terhadap sejumlah aspek dalam proses pendirian GKPS Cikopo.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah proses verifikasi dan penerbitan rekomendasi pendirian gereja. Elyasa mempertanyakan penggunaan pertemuan warga pada 6 Juli sebagai bagian dari proses tersebut. Menurut dia, keberatan sejumlah warga perlu diperiksa untuk memastikan proses yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan.

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan persoalan ini. Kami berharap keberatan warga juga diperhatikan,” ujarnya.

Dugaan Suap Ikut Disorot

Tak hanya mempersoalkan proses verifikasi, Elyasa juga melontarkan dugaan adanya praktik suap yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan itu melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, hingga berita ini ditulis, dugaan suap tersebut belum disertai bukti atau putusan hukum yang dapat memastikan kebenarannya. Karena itu, tudingan tersebut masih harus diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Elyasa turut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam menjaga kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.

Di tengah kembali bergulirnya polemik ini, kejelasan prosedur, keterbukaan informasi, serta pemeriksaan atas setiap keberatan menjadi penting agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan aturan dan bukti, bukan berkembang menjadi ketegangan antarkelompok masyarakat.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak GKPS maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai keberatan atas proses pendirian gereja dan dugaan suap tersebut belum diperoleh. Klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *