Friday, October 16News That Matters

Kepala BNPB Jamin Tak Intervensi KPK soal Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Bencana


Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kristomei Sianturi menegaskan lembaganya tidak akan mencampuri proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. Ia mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kristomei menyampaikan hal itu setelah dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ia mengatakan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukumnya untuk proses hukumnya. Silakan aparat penegak hukum untuk memproses itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kristomei.

Ia juga memastikan BNPB tidak melakukan intervensi terhadap penanganan kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

“Kalau kasus OTT kemarin, tidak ada intervensi dari BNPB,” ujarnya.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto.

Baca Juga: Kepala BNPB Dicopot, KPK Diyakini Akan Ungkap Lebih Banyak Fakta Kasus Korupsi

Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit (GPS), yang menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

KPK menduga Bima dan Richard menyalahgunakan dana siap pakai yang dialokasikan untuk penanganan kebencanaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang semestinya digunakan untuk kebutuhan kebencanaan.

“Ya, kalau dari ekspose kemarin itu kan yang disalahgunakan gitu ya, itu kan dana siap pakai,” kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Selain menelusuri penggunaan dana, penyidik KPK mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan swasta dalam proses pengadaan barang dan jasa.

KPK menduga terdapat pengondisian dalam penyaluran serta pemanfaatan anggaran yang kemudian menguntungkan pihak tertentu.

Setyo menyebut penyidik masih menelusuri pola kerja sama yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

“Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” ujar Setyo.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *