
Freddy Alex Damanik mengaku tidak memiliki surat tugas tertulis dari Joko Widodo (Jokowi) ketika diminta menjadi saksi dalam laporan terkait polemik ijazah mantan presiden tersebut. Permintaan itu, menurut Freddy, disampaikan langsung oleh Jokowi melalui sambungan telepon.
Pengakuan tersebut terungkap ketika Freddy diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).
Dalam persidangan, kuasa hukum dokter Tifa, Andullah Alkatiri, mempertanyakan proses penunjukan Freddy sebagai saksi. Ia menggali apakah Freddy menerima surat tugas atau dokumen tertulis yang menunjukkan permintaan Jokowi tersebut.
Freddy menyatakan dirinya tidak memiliki dokumen semacam itu. Ia menegaskan bahwa komunikasi mengenai permintaan menjadi saksi dilakukan secara lisan melalui telepon.
“Saya diminta Pak Jokowi sebagai pelapor untuk sebagai saksi di dalam laporannya, ditelepon,” ujar Freddy.
Ketika ditanya apakah memiliki bukti tertulis mengenai permintaan tersebut, Freddy menjawab singkat, “Saya tidak punya.”
Alkatiri kemudian mempertanyakan alasan Freddy tidak meminta surat tugas atau surat kuasa sebelum memberikan kesaksian dalam perkara tersebut. Pertanyaan itu mengarah pada dasar yang digunakan Freddy ketika menerima permintaan dari Jokowi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Freddy menyebut hubungan personalnya dengan Jokowi menjadi alasan komunikasi lisan dirasanya sudah cukup. Ia mengaku tidak merasa perlu meminta dokumen tertulis untuk memastikan permintaan itu.
“Karena hubungan saya baik dengan Pak Jokowi, jadi komunikasinya cukup bagi saya,” kata Freddy.
Selain soal proses penunjukan saksi, persidangan juga mengungkap keterangan Freddy mengenai dokumen ijazah yang menjadi pokok polemik dalam perkara tersebut. Ia mengaku belum pernah melihat ijazah asli Jokowi secara langsung.
Pengakuan itu muncul ketika hakim menanyakan apakah Freddy pernah melihat dokumen asli yang dipersoalkan dalam kasus tersebut. Freddy menjawab bahwa dirinya belum pernah melihat ijazah asli secara langsung.
“Ijazah asli tidak pernah saya melihat,” jawab Freddy.
Freddy menjelaskan bahwa dirinya pernah melihat dokumen hasil pindai atau scan yang diperlihatkan Jokowi ketika bertemu dengan sejumlah relawan Projo. Menurut keterangannya, Jokowi menunjukkan dokumen digital itu agar Freddy lebih percaya diri ketika berbicara kepada publik mengenai polemik ijazah.
Freddy juga menuturkan bahwa Jokowi saat itu mengatakan ijazah asli sedang berada di Polda Metro Jaya. Karena itu, menurut Freddy, dokumen yang diperlihatkan kepadanya hanya berupa hasil pindai.
Baca Juga: Dosa Masa Lalu, Ahmad Khozinudin Sebut Masalah Ijazah Jokowi-Gibran Enggak Akan Lahir Tanpa PDIP
Keterangan tersebut kemudian menjadi konteks bagi tim kuasa hukum dokter Tifa untuk meminta jaksa menunjukkan ijazah yang mereka sebut berada dalam penguasaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka ingin menguji kesesuaian dokumen yang pernah dilihat Freddy dengan ijazah yang disita dalam proses penyidikan.
JPU menyatakan barang bukti akan diperlihatkan sesuai relevansinya dengan keterangan saksi di persidangan. Tim kuasa hukum dokter Tifa kemudian kembali meminta agar dokumen tersebut ditunjukkan.
“Sekarang bukti itu (ijazah Jokowi) ada dalam penguasaan Jaksa Penuntut Umum, kami meminta Jaksa untuk menunjukkan bukti tersebut,” tutur Alkatiri.
Keterangan Freddy mengenai permintaan menjadi saksi, dokumen scan, dan ijazah asli menjadi bagian dari pemeriksaan dalam perkara yang sedang berjalan. Pengakuan bahwa ia tidak memiliki surat tugas tertulis maupun belum pernah melihat ijazah asli secara langsung merupakan keterangan saksi di persidangan, bukan dengan sendirinya penentu keaslian dokumen yang dipersoalkan.
