Thursday, October 15News That Matters

Demi Makzulkan Gibran, Advokat Kondang Siap Jodohkan Gerindra, Golkar dan PDIP


Wacana Berita, Jakarta –

Menggulirkan wacana pemakzulan (impeachment) seorang wakil presiden bukanlah perkara hitung-hitungan politik yang sederhana, termasuk dalam upaya menggulingkan sosok dari Gibran. Politikus muda itu hanya bisa dipaksa mundur jika akan kemauan politis dari parpol terkemuka seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, dan Partai Golkar,.

Advokat Ahmad Khozinudin membongkar rencananya untuk membangun jembatan komunikasi politik antarkekuatan raksasa di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Strategi intinya adalah ‘menjodohkan’ tiga partai peraih suara terbanyak pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Guru Besar UIN: Diamnya Prabowo Seperti ‘Lampu Hijau’ untuk Upaya Pemakzulan Gibran di DPR

Menurut Khozinudin, inisiatif harus dimulai oleh PDIP. Namun, 110 kursi partai tersebut jelas tidak cukup untuk memenuhi kuorum dua pertiga suara anggota dewan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Oleh karena itu, pendekatan persuasif ke kantong-kantong suara partai penguasa menjadi sebuah keharusan mutlak.

“Brgabung dengan Gerindra. Nanti kita akan datangi Golkar. Sudah cukup untuk melakukan proses pemakzulan, dua pertiga lebih, dan bisa paripurna dan segera menuntaskan aib bangsa,” kata Khozinudin, dikutip Jumat (16/10/2026).

Langkah melobi ketiga partai itu untuk melawan wakil presiden dari pemerintahan yang mereka dukung sendiri tentu akan memicu dinamika politik yang sangat tajam.

Namun, Khozinudin meyakini bahwa fakta persidangan yang gagal menemukan bukti dokumen setingkat sekolah menengah atas milik wapres adalah amunisi hukum yang terlalu kuat untuk diabaikan oleh partai mana pun yang ingin menjaga muruah demokrasi.

Sebelumnya Anggota Komisi II DPR PDIP, Deddy Yevri Sitorus mengonfirmasi bahwa instrumen untuk menindaklanjuti putusan tersebut sejatinya sudah tersedia utuh di DPR. Mereka tinggal menunggu keberanian politik antar-fraksi untuk mengeksekusinya.

“Secara politis sangat mungkin bagi anggota dewan untuk menindaklanjuti putusan ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket,” kata Deddy.

Politisi partai banteng ini menekankan bahwa kegagalan memenuhi syarat dasar pencalonan adalah bentuk cacat hukum yang tidak bisa kedaluwarsa. Ia melempar sinyal kuat kepada fraksi-fraksi lain bahwa apa yang dilakukan wapres memenuhi unsur pelanggaran berat konstitusi.

Baca Juga: DPR: Iblis Saja Minder Lihat OTT KPK di BNPB

“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan/atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B,” tegas Deddy.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *