Thursday, October 15News That Matters

Polemik Ijazah Gibran Disebut Jadi Ajang MK Tebus Dosa


Wacana Berita, Jakarta –

Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum mereda meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan. Kini, keputusan tersebut justru memunculkan perdebatan baru.

Pengamat politik Yunarto Wijaya menilainya sebagai langkah untuk membuka ruang pencarian kebenaran substantif, sekaligus dikaitkan dengan upaya MK menebus kontroversi putusan sebelumnya.

Direktur Eksekutif Charta Politika itu menyampaikan pandangannya dalam siniar politik Akbar Faizal Uncensored. Ia menilai langkah para hakim konstitusi kali ini tergolong cerdas karena tidak melampaui kewenangan lembaga peradilan.

Baca Juga: DPR Bakal Bedah Dugaan Pasal Selundupan Gibran, Posisi Anak Jokowi Makin Terancam?

“Saya pribadi melihat apa yang diputuskan oleh MK cerdas dan tidak offside. Cerdas dalam konteks MK berhasil menempatkan dirinya menjadi wadah supaya kebenaran secara substantif bisa diperdebatkan,” kata Yunarto, dikutip Kamis (15/10/2026).

Menurut Yunarto, MK telah menyediakan ruang bagi publik untuk memperdebatkan persoalan tersebut secara substantif tanpa langsung mengambil keputusan diskualifikasi. Ia berpandangan, keputusan dengan konsekuensi politik besar seperti pemakzulan tidak semestinya hanya ditentukan oleh satu cabang kekuasaan.

Yunarto kemudian menghubungkan putusan terbaru itu dengan kontroversi Putusan MK Nomor 90 yang sebelumnya menuai kritik karena dinilai melampaui batas kewenangan. Ia melihat pendekatan hakim dalam perkara ijazah Gibran kali ini sebagai upaya memperbaiki citra lembaga tersebut.

“MK ini kan pernah dianggap berdosa ketika melampaui hal-hal yang seringkiali dianggap offside terutama putusan nomor 90. Saya melihatnya akhirnya teman-teman hakim MK ini ingin menebus dosanya dengan cara ini,” ujar Yunarto.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Hati-hati terhadap Gibran

Dalam pandangannya, jika polemik ini berkembang hingga berujung pada pemakzulan, prosesnya tidak bisa hanya bergantung pada putusan yudikatif. Keterlibatan cabang legislatif, khususnya DPR, serta lembaga yang lebih besar seperti MPR, dinilai menjadi bagian penting dalam proses ketatanegaraan tersebut.

Karena itu, perhatian kini turut tertuju ke anggota dewan di Senayan. Para legislator dinilai perlu menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan konstitusional, termasuk wacana penggunaan hak angket.

Sebelumnya, MK melalui putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Meski demikian, MK tidak menerima permohonan sengketa ijazah tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara.

Putusan itu tidak serta-merta menghentikan perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Gibran. Isu tersebut masih menjadi pembicaraan publik dan kini turut bersinggungan dengan wacana pemakzulan Wakil Presiden. 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *