
Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang antara lain berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
Ketua Umum GERTAK Ahmad Fauzi menilai perkara tersebut menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap anggaran negara, terutama dana yang disiapkan bagi kebutuhan darurat masyarakat terdampak bencana. Ia meminta proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.
“Kami mengapresiasi langkah KPK yang bergerak menangani dugaan korupsi di lingkungan BNPB. Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas berdasarkan bukti-bukti hukum,” ujar Ahmad Fauzi kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
OTT BNPB dan penetapan lima tersangka
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, 14 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sehari kemudian, pada 14 Oktober 2026, KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka.
Dalam penanganan awal perkara, KPK menyampaikan telah mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp1,4 miliar. Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyebut dugaan praktik korupsi itu berkaitan dengan kegiatan yang diduga berlangsung sejak 2022.
Penyidik mendalami proses pengadaan barang dan jasa serta pembayaran kepada penyedia. Salah satu aspek yang turut diperiksa adalah dugaan pengondisian pengadaan, termasuk mekanisme penunjukan langsung.
Rangkaian fakta tersebut menjadi perhatian GERTAK karena DSP diperuntukkan bagi penanganan bencana dan kebutuhan mendesak masyarakat. Menurut Ahmad Fauzi, penggunaan dana dengan tujuan khusus itu harus diawasi secara ketat agar tidak menyimpang dari peruntukannya.
GERTAK minta aliran dana ditelusuri
Ahmad Fauzi mengatakan pengawasan tidak boleh berhenti pada penindakan. Pemerintah, menurut dia, perlu memperkuat sistem pengadaan, keterbukaan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa, serta mekanisme pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan.
“Kami mendorong KPK untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, proses pengadaan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup,” katanya.
Ia menegaskan, kepentingan masyarakat yang terdampak bencana tidak boleh dirugikan akibat dugaan penyimpangan anggaran. “Dana kebencanaan harus digunakan sesuai peruntukannya. Kepentingan masyarakat yang terdampak bencana tidak boleh dikorbankan akibat dugaan penyimpangan anggaran. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ahmad Fauzi.
GERTAK menyatakan akan terus mendukung pemberantasan korupsi dan mendorong pengawasan publik terhadap anggaran negara. Organisasi itu berharap penanganan perkara di BNPB dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta menjadi peringatan bagi penyelenggara negara untuk mengelola anggaran secara bertanggung jawab.
Namun, Ahmad Fauzi juga mengingatkan agar seluruh pihak yang diperiksa tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. “Penentuan kesalahan menjadi kewenangan proses peradilan,” pungkasnya.
