
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyiapkan rangkaian aksi unjuk rasa di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026. Aksi tersebut ditujukan untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum 2027 serta meminta kejelasan aturan tenaga alih daya (outsourcing) dan pesangon.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan aksi akan berlangsung secara bergelombang di daerah masing-masing. Massa buruh direncanakan menyasar pusat-pusat pemerintahan daerah karena penetapan upah minimum melibatkan proses di tingkat daerah.
Dalam siaran pers pada Selasa (13/10/2026), Said menyebut tuntutan utama aksi adalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2027. Kedua ketentuan upah tersebut dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026.
KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen. Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan.
Selain mendorong kenaikan upah, Said meminta kepala daerah, terutama gubernur, mematuhi rekomendasi penetapan upah yang disampaikan pemerintah kabupaten dan kota.
Menurut dia, rekomendasi tersebut telah melalui pembahasan dewan pengupahan, termasuk mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Said secara khusus menyoroti persoalan pengupahan di Jawa Barat. KSPI mengkritik perubahan rekomendasi upah sektoral dan meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa tersebut.
Said juga menolak anggapan bahwa kenaikan upah minimum akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penutupan pabrik.
Ia menilai kenaikan upah dapat membantu memulihkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi. Menurut Said, pelemahan bisnis juga dipengaruhi faktor lain, seperti penurunan permintaan ekspor, kenaikan biaya energi dan produksi, melemahnya daya beli domestik, serta keputusan perusahaan induk memindahkan lokasi produksi.
Karena itu, ia menilai kebijakan pengupahan perlu berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas dan penurunan biaya operasional perusahaan atau overhead cost.
Baca Juga: Gelar Job Fair Oktober 2026, Pemprov DKI Sediakan 12.000 Lowongan Kerja
KSPI juga mengajak pengusaha memperjuangkan penurunan biaya logistik, perbaikan layanan kepabeanan, reformasi perpajakan, peningkatan penghasilan tidak kena pajak, serta pemberantasan pungutan liar dan korupsi.
Rangkaian aksi pada 15-30 Oktober 2026 tersebut menjadi bagian dari perjuangan buruh menjelang penetapan upah minimum tahun depan. Selain persoalan kenaikan upah, kejelasan aturan outsourcing dan pesangon turut menjadi tuntutan yang disuarakan KSPI dan Partai Buruh.
