Thursday, October 15News That Matters

Berapa usia pensiun anggota Polri? simak aturan terbarunya

Jakarta (ANTARA) – Batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan yang berlaku sejak 17 Juni 2026 tersebut membedakan batas usia pensiun berdasarkan golongan kepangkatan.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 2026, anggota Polri dari golongan tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Perubahan ini menjadi perhatian karena sebelumnya batas usia pensiun anggota Polri secara umum ditetapkan 58 tahun berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002. Ketentuan baru tersebut juga memuat aturan peralihan bagi anggota yang mendekati usia pensiun ketika undang-undang mulai berlaku.

Batas usia pensiun polisi berdasarkan pangkat

Ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri tercantum dalam Pasal 30 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 2026. Aturan tersebut membagi batas usia pensiun berdasarkan golongan kepangkatan sebagai berikut.

1. Tamtama dan bintara. Batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.
2. Perwira pertama. Batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
3. Perwira menengah. Batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
4. Perwira tinggi. Batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Khusus perwira tinggi berpangkat bintang empat, batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Artinya, perpanjangan tersebut tidak berlaku otomatis bagi setiap pejabat yang mencapai usia pensiun.

Baca juga: Wamenkum tegaskan pembentukan UU Polri tidak langgar ketentuan

Anggota Polri dengan keahlian khusus bisa diperpanjang

UU Nomor 5 Tahun 2026 juga mengatur kemungkinan perpanjangan masa dinas bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (7), perpanjangan batas usia pensiun dapat diberikan maksimal satu tahun atas usul Kapolri atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden, dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional dikecualikan dari batas usia pensiun pada ayat (5). Batas usia pensiun mereka mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat fungsional.

Aturan peralihan bagi polisi yang mendekati pensiun

Undang-undang tersebut juga mengatur masa peralihan bagi anggota Polri yang mendekati usia pensiun ketika aturan baru mulai berlaku pada 17 Juni 2026.

Anggota yang telah berusia 56 tahun saat undang-undang mulai berlaku mengikuti ketentuan batas usia pensiun baru. Sementara itu, anggota yang berusia 57 tahun saat aturan berlaku mendapatkan perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.

Adapun anggota yang akan berusia 58 tahun pada 2026 dapat memperoleh perpanjangan hingga usia 59 tahun berdasarkan ketentuan peralihan tersebut. Pengaturan ini ditujukan untuk mengatur penerapan batas usia pensiun baru bagi anggota yang sudah mendekati masa purnatugas.

Aturan usia pensiun polisi sedang diuji di Mahkamah Konstitusi

Ketentuan baru mengenai batas usia pensiun anggota Polri juga menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 7 Oktober 2026, MK menggelar sidang perdana perkara Nomor 362/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 30 ayat (5) dan ketentuan peralihan UU Nomor 5 Tahun 2026.

Pemohon mempersoalkan perbedaan batas usia pensiun berdasarkan pangkat dan meminta agar batas tersebut diberlakukan sama, yakni paling tinggi 58 tahun. Dalam sidang perdana, majelis hakim memberikan sejumlah saran perbaikan permohonan dan waktu 14 hari kerja untuk menyempurnakan berkas.

Dengan demikian, pada saat sidang perdana tersebut digelar, permohonan masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum menghasilkan putusan yang mengubah ketentuan usia pensiun. Aturan yang berlaku tetap merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2026 selama belum ada putusan yang mengubah ketentuan tersebut.

Baca juga: Rapat paripurna DPR setujui RUU Polri disahkan menjadi undang-undang

Baca juga: MK dengarkan keterangan DPR dan Presiden terkait uji materiil UU Polri

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *