
Dugaan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kini memasuki tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami indikasi kerja sama antara oknum internal BNPB dan perusahaan swasta dalam penyaluran serta pemanfaatan dana siap pakai (DSP) kebencanaan.
Kasus ini turut menyeret Bima Setiawan (BMS), adik kandung sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto. KPK telah menetapkan Bima bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian dana siap pakai tidak digunakan sesuai ketentuan. Dana yang seharusnya mendukung kebutuhan penanganan kebencanaan itu diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Nah, dari dana siap pakai itu kan melibatkan perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” jelas Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Setyo, penggunaan dana siap pakai memiliki persyaratan yang harus dipenuhi sebelum anggaran dicairkan dan dimanfaatkan. Penyidik kini mendalami apakah prosedur tersebut dilanggar dalam proses pengadaan yang menjadi objek perkara.
“Ya, kalau dari ekspose kemarin itu kan yang disalahgunakan itu dana siap pakai. Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini,” ujar Setyo.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Selain Bima, mereka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS), tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga (RCH), serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa 14 orang secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak Selasa (13/10/2026). Melalui gelar perkara bersama jajaran pimpinan dan lintas direktorat, lembaga antirasuah tersebut meningkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Kelima tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. KPK juga menyiapkan pemeriksaan saksi lanjutan serta langkah penyidikan lain, termasuk penggeledahan dan penyitaan.
Di sisi lain, Sekretaris Utama BNPB Rustian dan delapan orang lainnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Pemulangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan peran mereka dalam perkara, sementara penyidik masih melanjutkan pendalaman.
Dalam operasi penindakan yang berkaitan dengan kasus ini, KPK menyita barang bukti dengan nilai total Rp3,3 miliar. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai, emas batangan, dan aset kripto senilai lebih dari Rp1 miliar berdasarkan konversi rupiah.
KPK bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan identitas pemilik aset kripto yang ditemukan. Setyo menegaskan, penyidik masih perlu melakukan verifikasi sebelum memastikan siapa yang memiliki aset digital tersebut.
“Tentu kami harus pastikan dulu, ya, tentu nanti kami salah satunya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan bahwa siapa pemilik kripto yang terinformasi tersebut,” kata Setyo.
Besarnya anggaran kebencanaan yang dikelola pemerintah menjadi konteks penting dalam pengusutan perkara ini. BNPB disebut telah menerima alokasi dana siap pakai sebesar Rp4,6 triliun pada awal 2026 dan kembali mengajukan tambahan Rp5,6 triliun.
Namun, angka alokasi dan pengajuan tambahan tersebut tidak berarti seluruh dana terkait bermasalah. KPK masih harus mengungkap konstruksi perkara, pihak yang bertanggung jawab, serta bagian anggaran yang diduga disalahgunakan.
KPK menjadwalkan pengumuman konstruksi perkara secara lebih lengkap melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Jumat (16/10/2026). Penjelasan tersebut diharapkan memperjelas bagaimana dugaan pengondisian proyek terjadi dan bagaimana dana siap pakai kebencanaan diduga disalahgunakan.
