Wednesday, October 14News That Matters

Nota Perlawanan Febrie: Diminta Mundur dari Jabatan Jampidsus


Febrie Adriansyah menyatakan dirinya meninggalkan jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah diminta mundur. Pernyataan itu disampaikan saat ia membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

“Yang kemudian saya tinggalkan jabatan Jampidsus karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud,” kata Febrie dalam persidangan tersebut.

Riwayat karier disampaikan dalam eksepsi

Dalam nota perlawanannya, Febrie tidak hanya menanggapi perkara yang menjeratnya. Ia juga menguraikan perjalanan kariernya sejak menjadi jaksa hingga dipercaya menduduki posisi Jampidsus.

Febrie menegaskan, seluruh jabatan yang pernah diembannya diperoleh tanpa pernah meminta kepada pimpinan. Menurut dia, penunjukan tersebut merupakan bagian dari perjalanan pengabdiannya sebagai jaksa serta penilaian pimpinan terhadap karakter dan kemampuannya untuk mengemban tanggung jawab.

“Saya tegaskan saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya menjadi jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus, seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut mengemban jabatan tersebut,” tegas Febrie.

Pernyataan mengenai karier itu disampaikan Febrie ketika membacakan eksepsi atas perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang sedang dihadapinya. Ia menyebut riwayat tersebut penting untuk disampaikan dalam persidangan, terutama sebagai konteks bagi majelis hakim dalam menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Bukan untuk meminta keistimewaan

Febrie menekankan bahwa pemaparan perjalanan kariernya tidak dimaksudkan untuk meminta perlakuan istimewa dalam proses hukum. Ia juga tidak bermaksud menyatakan dirinya kebal terhadap hukum.

Menurut Febrie, penjelasan tersebut diajukan agar majelis hakim memiliki konteks yang lebih utuh ketika memeriksa tuduhan terhadap dirinya. Ia menempatkan uraian mengenai jabatan dan pengabdiannya sebagai bagian dari nota perlawanan, bukan sebagai alasan untuk menghindari proses persidangan.

Sidang pada Rabu itu menjadi forum bagi Febrie untuk menyampaikan eksepsi secara langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pembacaan nota tersebut, ia mengaitkan pernyataan tentang permintaan untuk mundur dari jabatan Jampidsus dengan penjelasan mengenai perjalanan kariernya sebagai jaksa.

Febrie tetap menghadapi perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjadi pokok persidangan. Seluruh penjelasan mengenai jabatan serta riwayat pengabdiannya disampaikan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mengajukan nota perlawanan atas perkara tersebut.

Source link



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *