
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi PT Pupuk Indonesia (Persero) pada 2025. Permasalahan tersebut mencakup produksi pupuk NPK yang tidak mencapai target akibat keterbatasan suku cadang, pemborosan biaya pasokan, hingga penyaluran pupuk yang tidak didukung bukti valid. BPK merekomendasikan perusahaan memulihkan kerugian sebesar Rp21,96 miliar.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, BPK mengungkapkan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), anak usaha Pupuk Indonesia, belum memiliki perencanaan yang memadai atas suku cadang penyangga atau spare critical parts (SCP) untuk pabrik pupuk NPK.
Kondisi tersebut membuat kerusakan mesin tidak dapat segera ditangani karena suku cadang belum tersedia. Akibatnya, produksi pupuk NPK tidak berjalan optimal dan target produksi tidak tercapai.
Untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi, perusahaan kemudian mengandalkan bantuan pasokan dari perusahaan pupuk lain. Namun, skema tersebut menimbulkan pemborosan biaya karena harga perolehan pupuk melalui bantuan pasokan lebih tinggi dibandingkan dengan harga pokok produksi sendiri.
BPK mencatat pemborosan biaya produksi NPK melalui bantuan pasokan tersebut mencapai Rp10,23 miliar.
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan perencanaan suku cadang tidak hanya berdampak pada kelancaran operasional pabrik, tetapi juga meningkatkan biaya pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi.
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Bermasalah
Selain gangguan produksi, BPK menemukan persoalan dalam penyaluran dan pencatatan persediaan pupuk bersubsidi di lingkungan Pupuk Indonesia.
BPK mencatat penyaluran pupuk urea bersubsidi sebanyak 353,88 ton tidak didukung bukti yang valid dan belum sesuai dengan data stok. Pemeriksaan juga menemukan selisih kurang antara persediaan fisik dan pencatatan pupuk bersubsidi sebanyak 3.725,07 ton.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp1,47 miliar dari penyaluran pupuk yang tidak didukung bukti valid. Sementara itu, selisih antara persediaan fisik dan pencatatan menimbulkan kerugian Rp19,87 miliar serta potensi kerugian Rp617,15 juta.
BPK kemudian merekomendasikan pemulihan kerugian perusahaan sebesar Rp21,96 miliar. Perusahaan juga diminta mengoreksi saldo pupuk bersubsidi sebanyak 4.078,95 ton.
Temuan tersebut menambah persoalan tata kelola yang perlu dibenahi Pupuk Indonesia, mulai dari kesiapan operasional pabrik hingga pengawasan penyaluran dan pencatatan stok pupuk bersubsidi.
BPK Minta Pengawasan Diperketat
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris Pupuk Indonesia memberikan peringatan dan arahan kepada direktur terkait untuk meningkatkan pengawasan pengadaan suku cadang pabrik, penjualan, serta penyimpanan stok pupuk bersubsidi.
BPK juga meminta Direktur Operasi dan Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia memberikan sanksi kepada pejabat terkait yang dinilai tidak cermat dalam pengelolaan suku cadang, pelaksanaan pengadaan, dan pengawasan pengadaan material.
Rekomendasi lainnya mencakup koreksi saldo pupuk bersubsidi serta pemulihan kerugian perusahaan sesuai temuan pemeriksaan.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan pentingnya pembenahan perencanaan produksi, pengadaan suku cadang, dan pengendalian persediaan dalam menjalankan penugasan pupuk bersubsidi. Gangguan pada salah satu tahapan berpotensi meningkatkan biaya produksi sekaligus menyulitkan perusahaan memastikan ketepatan penyaluran dan akurasi pencatatan stok.
