Tuesday, October 13News That Matters

Saya Secara Pribadi Minta Pemerintah Segera Ambil Keputusan soal Status dan Tingkat Bencana Karhutla


Wacana Berita, Jakarta –

Anggota DPR RI Sonny T. Danaparamita mendesak pemerintah segera memutuskan status dan tingkat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang hingga kini belum sepenuhnya terkendali.

Ia juga meminta perlindungan bagi masyarakat terdampak, terutama yang kehilangan penghasilan, dijadikan prioritas tanpa menunggu penetapan status.

Sonny mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Karhutla segera ditanggulangi dan pelakunya ditindak tanpa pandang bulu, termasuk korporasi dan pihak-pihak di balik pembakaran.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada orang yang menyalakan api di lapangan. Siapa yang memerintahkan, membiayai, mengendalikan, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran harus diusut sampai tuntas. Jika terbukti bersalah, otak di balik pembakaran tersebut harus dipenjarakan,” ujar Sonny dalam keterangannya, Selasa (13/10).

Menurut Sonny, kebakaran masih terjadi di sejumlah wilayah walau pemerintah sudah mengerahkan berbagai sumber daya.

Data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat 202.004 hektare hutan dan lahan terbakar sepanjang Januari–Juli 2026, naik 69 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Pada 11 Oktober terdeteksi 12.176 titik panas dari seluruh tingkat kepercayaan, terbanyak di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan.

Sehari berikutnya tercatat 1.085 titik panas berkepercayaan tinggi. Kedua angka itu memakai cakupan pemantauan berbeda dan bukan jumlah kejadian kebakaran. BNPB juga melaporkan kepada Presiden pada 12 Oktober bahwa masih ada 639,23 hektare kebakaran yang ditangani di enam provinsi prioritas.

Dampak kesehatannya ikut membesar. Kementerian Kesehatan mencatat 174.694 kasus ISPA di tujuh provinsi terdampak selama 18 Agustus hingga 21 September 2026, termasuk 40.363 kasus pada balita. Angka tersebut merupakan kasus tercatat di wilayah terdampak dan tidak seluruhnya bisa dipastikan secara individual akibat asap. Karhutla juga merusak lingkungan, mengancam permukiman, serta mengganggu pendidikan, penerbangan, dan ekonomi warga.

“Bagi saya, kondisi ini menunjukkan bahwa Karhutla sudah menjadi persoalan kebencanaan yang sangat serius, bukan lagi sekadar persoalan hutan dan lahan yang terbakar,” kata Sonny.

Atas kondisi tersebut, ia meminta pemerintah tidak lagi menunda keputusan soal status bencana.

“Secara pribadi, saya mendesak pemerintah agar segera mengambil keputusan mengenai status dan tingkat bencana Karhutla, apakah sebagai bencana nasional, bencana tingkat provinsi, atau bencana tingkat kabupaten/kota, sesuai kondisi dan dampak yang terjadi,” tegasnya.

Sonny merujuk UU Nomor 24 Tahun 2007 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025, yang menetapkan lima indikator penetapan status bencana: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Bencana nasional mensyaratkan minimal tiga indikator terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama. Berdasarkan Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008, status darurat tingkat nasional ditetapkan Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati atau wali kota.

Ia meminta BNPB, BPBD, dan kementerian terkait segera menuntaskan kajian dan memberi rekomendasi. Apabila kriteria bencana nasional sudah terpenuhi, Presiden diminta segera menetapkannya.

Kalau belum, pemerintah harus menjelaskan dasar penilaiannya secara terbuka dan memastikan status darurat di daerah ditetapkan sesuai kebutuhan. Masyarakat, katanya, sudah berbulan-bulan menghadapi bencana sementara statusnya tak kunjung jelas.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya menghitung luas lahan terbakar, tetapi juga jumlah warga yang sakit dan tidak bisa bekerja, berkebun, atau berdagang. Bantuan, menurutnya, tidak boleh berhenti pada masker dan layanan kesehatan. Pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi juga harus diberikan, termasuk perhatian terhadap satwa yang terdampak.

Sonny juga menyoroti pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Inpres itu mewajibkan Menko Polkam menyerahkan laporan evaluasi produk hukum daerah dalam 30 hari, yang tenggatnya jatuh pada 30 September 2026, serta laporan implementasi lapangan dalam 90 hari.

Ia meminta pemerintah menjelaskan apakah laporan pertama sudah diserahkan dan bagaimana tindak lanjutnya. Tanggung jawab Menteri Kehutanan atas pencegahan, pengawasan konsesi, dan sanksi administratif juga perlu dievaluasi.

Ia kembali meminta identitas korporasi yang dikenai sanksi terkait Karhutla dibuka ke publik, lengkap dengan lokasi konsesi, luas areal terbakar, riwayat kebakaran, jenis pelanggaran, dan sanksinya, dengan tetap membedakan status pemeriksaan, sanksi administratif, dan putusan pidana.

Perusahaan yang konsesinya berulang kali terbakar dalam sepuluh tahun terakhir, menurutnya, perlu dievaluasi khusus. Instrumen hukum seperti ancaman pidana, gugatan ganti rugi, kewajiban pemulihan, dan prinsip strict liability sudah tersedia.

“Persoalannya ada pada konsistensi penerapannya,” tutupnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *