
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, berencana menggalang dukungan masyarakat untuk mendorong proses pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui DPR RI. Ia ingin gerakan tersebut melibatkan masyarakat luas, bukan hanya kelompok pemohon dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal YouTube Refly Harun pada 12 Oktober 2026, Denny mengatakan pihaknya akan menyusun langkah untuk membawa persoalan persyaratan pendidikan Gibran ke parlemen. Ia menilai putusan MK membuka ruang bagi pembahasan lebih lanjut mengenai kemungkinan pemberhentian wakil presiden.
Denny menegaskan, upaya tersebut membutuhkan dukungan publik dalam jumlah besar. Ia bahkan menyebut target jutaan orang untuk mengawal gerakan tersebut.
“Jadi gerakan ini harus menjadi gerakan yang besar, gelombang besar. Jadi bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impement 12 juta orang,” seru Denny dalam penutupan acara tersebut.
Menurut Denny, tindak lanjut atas putusan MK kini perlu dibahas bersama para pemohon dan tokoh masyarakat sipil. Namun, ia belum memastikan kapan langkah tersebut akan dibawa ke DPR karena masih perlu dirapatkan.
“Secara teknisaya upaya itu itu akan kami rapatkan segera as soon as possible perkara kemudian apakah pekan ini atau pekan depan itu nanti soal yang akan kita diskusikan juga dan kita putuskan,” paparnya.
Denny juga menyebut pihaknya masih mempertimbangkan jalur komunikasi yang akan ditempuh di DPR. Pilihannya antara lain menemui pimpinan DPR terlebih dahulu atau berkomunikasi dengan komisi yang membidangi urusan politik.
“Nah, apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke komisi politiknya dan lain seb itu soal yang akan kita diskusikan ya, Teman-teman. Dan juga kami mengajak kawan-kawan lainnya untuk bergabung, ya untuk kemudian sama-sama nanti kita rumuskan ke DPR,” pungkas Denny.
Dengan demikian, rencana penggalangan dukungan publik tersebut masih berada pada tahap penyusunan strategi. Langkah selanjutnya akan ditentukan melalui pembahasan internal sebelum pihaknya berkomunikasi dengan DPR.
