Tuesday, October 13News That Matters

Mau Dia Mundur Atau Dimundurkan, Itu Urusan Prabowo


Wacana Berita, Jakarta –

Makin deras gelombang tuntutan dari berbagai elemen masyarakat terkait pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan ini meruncing pasca pengadilan mengeluarkan pertimbangan putusan yang menyatakan ketiadaan bukti meyakinkan terkait ijazah setara sekolah menengah atas milik Gibran.

Namun Pakar Hukum Tata Negara Mahfud mengambil keputusan berbeda meski usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) dan penggunaan hak angket bahkan sudah mulai disuarakan demi memakzulkan Gibran. 

Baca Juga: Mahfud Soal Praktik Culas di Pencalonan Gibran: Biasa Curang, Asal Menang, Merusak Peradaban

Ia emisahkan antara proses penegakan hukum terhadap penyelenggara pemilu dengan konsekuensi politik yang harus ditanggung Gibran. Bagi Mahfud, bola panas posisi kursi wapres kini sepenuhnya berada di tangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Presiden Prabowo Subianto.

“Okelah urusan politik itu urusan Pak Prabowo dan DPR. Itu karena memang mau diapakan ini posbakum sudah fakta, mau dia mundur, mau dimundurkan, mau apa itu silakan,” kata Mahfud, dikutip Selasa (13/10/2026).

Mahfud menilai, perdebatan apakah wapres akan meletakkan jabatan secara sukarela atau dipaksa mundur melalui mekanisme hak angket parlemen, hanyalah ekses dari sebuah permasalahan yang lebih besar. Menurutnya, akar masalah yang paling krusial justru terletak pada lembaga penyelenggara pemilu yang telah berani bermain api dengan regulasi kenegaraan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurutnya adalah aktor intelektual di balik lahirnya Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal pengecualian ijazah sekolah menengah atas inilah yang dituding diselundupkan untuk menyelamatkan pencalonan Gibran.

KPU di sisi lain juga mati-matian menolak narasi penyelundupan hukum tersebut. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa perumusan beleid tersebut tidak dilakukan di ruang gelap, melainkan melibatkan uji publik dan DPR.

Baca Juga: Kuliah di Singapura, Wapres Gibran Ternyata Sabet Gelar Sarjana dari Kampus Inggris

“Ketentuan Pasal 13 dan 18 dalam PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, berlaku untuk semua orang (erga omnes),” kilah Hasyim.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *