Monday, October 12News That Matters

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini 4 Perubahan bagi Pekerja


Wacana Berita, Jakarta –

Aturan mengenai hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perlindungan pekerja memasuki babak baru setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026.

Pembahasan regulasi berlangsung pada 14 September hingga 4 Oktober 2026, setelah Surat Presiden Prabowo Subianto dikirim pada 1 September 2026.

Secara keseluruhan, undang-undang tersebut memuat sembilan substansi utama, termasuk perlindungan pekerja informal dan pekerja platform digital, pembatasan PKWT dan outsourcing, serta larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.

Secara garis besar, ketentuan baru ini mencakup empat klaster utama, yakni hubungan kerja, kompensasi dan PHK, perlindungan pekerja, serta adaptasi terhadap perubahan dunia kerja.

Meski telah disahkan, undang-undang ini belum langsung berlaku efektif. Kementerian Ketenagakerjaan menyebut masa transisi berlangsung selama satu tahun sejak pengundangan, dengan implementasi penuh ditargetkan mulai 6 Oktober 2027.

1. Masa Kontrak dan Outsourcing Diatur

Pada aspek hubungan kerja, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur batasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja.

Masa kerja dalam skema PKWT dibatasi maksimal dua tahun. Perjanjian dapat diperpanjang maksimal dua kali, dengan durasi setiap perpanjangan paling lama satu tahun.

Sementara itu, praktik outsourcing dibatasi pada lima jenis jasa penunjang, yaitu kebersihan, penyediaan makanan, keamanan, pertambangan atau perminyakan, serta angkutan pekerja.

Ketentuan waktu kerja tetap mengacu pada total 40 jam per minggu. Untuk pola lima hari kerja, durasinya delapan jam per hari. Adapun pola enam hari kerja menetapkan tujuh jam per hari.

2. Pengupahan dan Kompensasi PHK Diperjelas

Klaster kedua berfokus pada pengupahan dan perlindungan pekerja ketika terjadi PHK.

UU ini mengatur berbagai aspek pengupahan, mulai dari upah minimum, struktur dan skala upah, upah lembur, pembayaran upah dalam kondisi tertentu, hingga ketentuan pemotongan upah.

Dalam hal PHK, regulasi tersebut menekankan upaya pencegahan, kejelasan alasan dan prosedur pemutusan hubungan kerja, serta pemberian kompensasi yang disesuaikan dengan masa kerja.

Perlindungan finansial bagi pekerja juga mencakup jaminan pesangon. Komponen yang diatur meliputi uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta kewajiban pengusaha untuk membayar iuran sesuai ketentuan.

Selain itu, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi bagian dari perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

3. Perlindungan Pekerja Perempuan dan Penyandang Disabilitas

UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut memuat ketentuan khusus bagi pekerja perempuan. Hak yang diatur mencakup cuti haid maksimal dua hari dan cuti melahirkan selama tiga bulan, yang dapat diperpanjang tiga bulan dalam kondisi khusus. Perlindungan terkait pembayaran upah juga diperjelas.

Dalam aspek jaminan sosial, regulasi ini mencakup enam program, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan JKP. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai jaminan pesangon.

Perlindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari regulasi baru. Ketentuannya meliputi kesempatan kerja, aksesibilitas, akomodasi yang layak, serta hak untuk memperoleh perlindungan dan perlakuan setara.

Poin lainnya adalah larangan bagi perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja. Ketentuan ini menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap hak pekerja dalam hubungan kerja.

4. Pekerja Digital dan Peserta Magang Mendapat Pengaturan

Perubahan pola kerja turut menjadi perhatian dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja berbasis platform digital, seperti pengemudi ojek online dan pekerja lepas atau freelancer.

Regulasi ini mengatur sejumlah aspek perlindungan, antara lain penghasilan yang wajar, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak, serta mekanisme pengajuan keberatan.

Ketentuan mengenai pemagangan juga diperjelas. Pengaturan tersebut mencakup batas durasi pemagangan, hak atas uang saku, perlindungan K3, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta pemberian sertifikat pemagangan.

Dengan pengaturan tersebut, UU ini berupaya mengakomodasi bentuk hubungan kerja yang berkembang di luar pola pekerjaan konvensional.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *