
Ada desakan hukum yang tak main-main dari kemelut panjang mengenai validitas syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal itu khususnya menyasar elite-elite yang berada dalam tubuh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD secara lantang menuntut pertanggungjawaban pidana dari institusi penyelenggara pemilu. Ia mendesak agar sembilan orang figur sentral dalam organisasi terkait segera diseret ke meja hijau.
Baca Juga: Drama Pemakzulan Gibran Menggema, Mahfud MD: Mau Dia Mundur Atau Dimundurkan, Itu Urusan Prabowo
Kemurkaan Mahfud dipicu oleh terbongkarnya kejanggalan dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3.
Ia secara khusus menyoroti pasar itu karena menilainya sebagai sebuah pasal yang memberikan kelonggaran fatal: membebaskan syarat bukti ijazah sekolah menengas atas luar negeri bagi kandidat presiden dan wakil presiden yang memiliki gelar sarjana. Regulasi inilah yang ditengarai dirancang khusus untuk memuluskan langkah Gibran di Pilpres 2024.
Mahfud mengindikasi kuat adanya praktik kotor di balik meja komisioner. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum sengaja melakukan penyelundupan hukum demi meloloskan kepentingan pihak tertentu, dan hal ini tak boleh dibiarkan berlalu hanya dengan sanksi administratif atau teguran etika.
“Tapi menurut saya, hukumnya ini mereka harus diseret ke pengadilan agar nggak berani lagi merusak ini, ini kan mereka kan yang menyelundupkan pasal ini. Pasal yang tiba-tiba muncul, Pasal 18 ayat 3 yang itu kata anggota dewan nggak pernah dibahas,” tegas Mahfud MD, Selasa (13/10/2026).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini membongkar kejanggalan proses persidangan di parlemen. Ia mengungkapkan bahwa selama lima jam rapat pembahasan di anggota dewan, klausul tersebut sama sekali tak pernah disentuh. Ironisnya lagi, pengawas pemilu bahkan dihalangi saat ingin memeriksa keabsahan ijazah para kandidat.
“Ada 5 jam sidang, nggak ada, nggak dibahas ini, ketika pembahasan Bawaslu mau masuk nggak diberi akses untuk memeriksa ijazah-ijazah itu, nggak boleh masuk gitu. Jelas mereka yang main. Oleh sebab itu, sembilan orang ini harus diseret ke pengadilan, minimal dengan pasal 263 KUHP,” ucapnya memberi ultimatum.
Pasal 263 KUHP sendiri mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan utang.
Adapun Mahfud juga menilai bahwa dalang persoalan ini bisa ikut dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia sangat layak diterapkan atas dugaan penyebaran informasi palsu ke hadapan publik.
Diketahui, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari membela diri atas desakan pidana tersebut. Hasyim mengklaim proses penyusunan aturan tersebut bersih dari intrik.
“Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP,” ujar Hasyim.
Baca Juga: Mahfud Soal Praktik Culas di Pencalonan Gibran: Biasa Curang, Asal Menang, Merusak Peradaban
Ia berdalih pasal itu muncul dari masukan kementerian, bukan pesanan penguasa.
