
Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai bergulir di DPR. Namun, di saat sebagian politikus membuka ruang pembahasan, suara lain justru mendorong Gibran mundur atau menilai pemakzulan bukan langkah yang mudah ditempuh.
Perbedaan sikap tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Putusan itu kembali memunculkan perdebatan mengenai persoalan ijazah Gibran dan tindak lanjut yang mungkin dilakukan lembaga negara terkait.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA. Meski demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sehingga putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai keputusan yang membatalkan jabatan Gibran.
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan adanya komunikasi di antara sejumlah fraksi terkait kemungkinan pembentukan pansus. Wacana itu menunjukkan bahwa sebagian politikus di parlemen mulai membicarakan respons terhadap putusan MK, meskipun belum berarti pansus telah resmi dibentuk.
Eka Widodo dari Fraksi PKB disebut sebagai salah satu pihak yang mendorong pembentukan pansus untuk membahas persoalan ijazah Gibran. Namun, dukungan dari sejumlah politikus belum otomatis menjadi keputusan resmi DPR karena pembentukan alat kelengkapan khusus tersebut tetap membutuhkan proses politik dan kelembagaan.
Di sisi lain, muncul pula surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 yang beredar dan dikaitkan dengan Tonny Tesar dari NasDem. Surat tersebut memuat dorongan agar Gibran dimakzulkan, tetapi keaslian serta statusnya sebagai sikap resmi fraksi perlu dipastikan sebelum dijadikan kesimpulan mengenai posisi NasDem secara kelembagaan.
Sikap yang lebih tegas disampaikan politikus PDIP, Komarudin Watubun. Pada Kamis, 8 Oktober 2026, ia menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri apabila ingin menunjukkan kepatuhan terhadap hukum.
“Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” kata Komarudin.
Pandangan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan sikap politikus Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. Ia menilai putusan MK yang muncul dalam perkara tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk memakzulkan wakil presiden.
“Pemakzulan atau impeachment, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, sulit dilakukan,” ujar Zulfikar pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Baca Juga: Ketua DPP PSI Sepakat dengan Dedi Mulyadi soal Gibran: Dianggap Lugu padahal Mengguncang Dunia
Perbedaan itu memperlihatkan bahwa persoalan ijazah Gibran tidak hanya memunculkan tuntutan untuk menindaklanjuti putusan MK, tetapi juga perdebatan tentang jalur yang dianggap tepat. Pembentukan pansus, desakan pengunduran diri, dan wacana pemakzulan merupakan tiga hal berbeda yang tidak bisa disamakan begitu saja.
Secara konstitusional, pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur melalui mekanisme dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses tersebut memiliki persyaratan dan tahapan tersendiri, sehingga tidak otomatis berjalan hanya karena ada usulan pansus atau pernyataan politik dari anggota DPR.
Selain itu, MK tidak secara langsung memerintahkan DPR untuk memakzulkan Gibran. Persoalan pemenuhan persyaratan calon wakil presiden, menurut pertimbangan MK, berada dalam kewenangan lembaga yang berwenang menilai keabsahan dan pemenuhan persyaratan pencalonan sesuai ketentuan konstitusi.
