Monday, October 12News That Matters

Bahlil Ungkap 4 Kebijakan Dorong UMKM Masuk Sektor Energi dan Minerba


Wacana Berita, Jakarta –

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyebut pemerintah telah membuat empat kebijakan untuk memperluas keterlibatan UMKM dalam pengelolaan sumber daya alam, mulai dari sektor pertambangan hingga minyak rakyat.

Ia mengatakan langkah itu dilakukan agar pelaku usaha daerah memiliki kesempatan lebih besar menikmati manfaat ekonomi dari sumber daya alam di wilayahnya.

“Saya bikin 4 aturan untuk berpihak kepada UMKM. Yang pertama, IUP, Undang-Undang Minerba,” ujar Bahlil dalam agenda HIPPI di Jakarta, Senin (12/10/2026). 

Bahlil menjelaskan, pemerintah mengubah aturan Minerba agar koperasi dan UMKM dapat memperoleh IUP prioritas tanpa melalui tender. Menurutnya, mekanisme sebelumnya membuat pengusaha daerah sulit bersaing dengan perusahaan besar.

“Kita rubah Undang-Undang Minerba memberikan koperasi, UMKM untuk IUP prioritas tanpa tender untuk kembalikan hak orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” kata Bahlil.

Kebijakan kedua menyasar sektor minyak melalui legalisasi sumur rakyat. Bahlil mengatakan pemerintah memberikan izin kepada sumur minyak masyarakat yang sebelumnya belum memiliki legalitas agar dapat dikelola secara resmi.

“Apa yang kami lakukan, Bapak, Ibu semua? Saya suruh Dirjen ngecek berapa sumur masyarakat yang punya sumur-sumur. Totalnya ada 43.000 sumur yang punya rakyat,” tambah Bahlil.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat daerah memiliki hak untuk mengelola sumber daya minyak yang berada di wilayahnya.

“Semua sumur-sumur rakyat yang tadinya nggak ada izin, kita kasih izin biarkanlah orang daerah itu juga punya hak untuk mengelola itu di kampung halamannya,” katanya.

Kebijakan ketiga berkaitan dengan keterlibatan pelaku usaha daerah dalam rantai bisnis pertambangan. Bahlil mengatakan pemerintah mengatur agar perusahaan pemegang IUP tidak menggunakan kontraktor yang terafiliasi.

“Saya buat Keputusan Menteri lagi kemarin. Untuk perusahaan yang punya IUP, untuk kontraktornya tidak boleh terafiliasi, kasih orang daerah untuk dia kerjakan,” jabar Bahlil.

Ia menilai perusahaan besar selama ini masih terlalu dominan dalam berbagai kebutuhan operasional tambang, sementara masyarakat daerah belum mendapatkan manfaat yang sebanding.

Baca Juga: Bahlil Sebut Medco dan Pertamina Jadi KKKS Penyerap Sumur Rakyat di Aceh

Baca Juga: Bahlil Bantah soal Pemborosan Usai Dikasi Dua Jabatan: Gajinya Cuma…

“Sudah alatnya dia punya, kontraktornya dia, BBM-nya juga dia, makanannya juga dia, terus orang daerah mendapat apa? Janganlah jadikan orang daerah itu hanya sebagai penonton,” kata Bahlil.

Kebijakan keempat adalah perubahan tata kelola Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sebagaimana di ketahui, tahun ini pemerintah melakukan pengetatan produksi tambang khususnya untuk komoditas batu bara dan nikel. Namun Bahlil menegaskan untuk tambang dengan ukuran 300 ribu hingga1 juta ton tidak dilakukan pemangkasan produksi.

“Nah, yang keempat, RKAB. Ini betul-betul kita bikin revolusioner, Bos. Selama ini RKAB ini dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar,” ujar Bahlil.

“IUP yang cuma 300.000, 200.000, 1 juta, aku bilang kasihlah, mereka itu pasti UMKM dan mereka pasti pribumi. Itu haqqul yaqin, kasih aja, bilang,” tutup Bahlil.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *