Sunday, October 11News That Matters

Mulai Konsolidasi di DPR, ‘Banteng’ Disebut Siapkan Langkah Politik Soal Gibran


Wacana Berita, Jakarta –

Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen kelulusannya dibahas dalam diskusi publik.

Dalam diskusi yang disiarkan kanal YouTube Sinkos Indonesia pada 9 Oktober 2026, seorang praktisi hukum menyebut wacana pemakzulan telah disuarakan sejumlah politikus PDI Perjuangan (PDIP) di DPR. Ia mengaitkan pembahasan tersebut dengan pertimbangan dalam putusan MK.

“Kalau ditanya apakah PDIP sudah siap untuk konsolidasi masuk ke pemakzulan, kalau saya lihat itu sudah diembuskan oleh Bang Deddy Sitorus dan kawan-kawan dari fraksi PDIP. Itu berangkat dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Menurut pemapar dalam diskusi tersebut, perhatian tertuju pada bagian pertimbangan hakim yang menyebut tidak ditemukan fakta dan bukti ijazah berdasarkan keterangan saksi ahli. Bagian itu dinilai oleh pihak yang mendorong pemakzulan sebagai dasar untuk meminta pendalaman lebih lanjut melalui DPR.

Namun, wacana tersebut belum berarti proses pemakzulan telah berjalan secara formal. Langkah itu juga menghadapi tahapan konstitusional dan dinamika politik yang panjang.

Tokoh pergerakan Hatta Taliwang menjelaskan, proses pemakzulan melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR. Karena itu, kelanjutannya tidak hanya bergantung pada argumentasi hukum, tetapi juga dukungan politik di parlemen.

“Ini kalau sudah masuk DPR kan urusannya urusan politik, tafsir politik itu macam-macam. Tergantung deal di antara mereka,” kata Hatta.

Ia juga menilai konfigurasi kekuatan partai dan kemungkinan negosiasi politik akan memengaruhi arah pembahasan jika isu tersebut dibawa ke DPR.

Sementara itu, pakar ilmu politik Prof. Jafar berpandangan bahwa putusan MK tersebut membuka ruang bagi dinamika politik baru di parlemen. Ia menilai langkah selanjutnya akan bergantung pada kemampuan PDIP membangun dukungan dari fraksi lain, di tengah dominasi koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto.

Dengan demikian, wacana pemakzulan Gibran masih perlu dibedakan dari proses resmi pemberhentian wakil presiden. Perkembangan selanjutnya bergantung pada apakah gagasan tersebut benar-benar diajukan melalui mekanisme konstitusional dan memperoleh dukungan politik yang diperlukan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *