Saturday, October 10News That Matters

Tak Tinggal Diam, Bobby Nasution Ikut Bongkar Fakta Penting soal Isu Panas Ijazah Gibran!


Wacana Berita, Jakarta –

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024. Bobby menyarankan pihak yang mempersoalkan pendidikan Gibran agar turut mempertanyakan ijazah sarjananya.

Bobby membandingkan polemik ijazah Gibran dengan persoalan ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya juga menjadi sorotan. Menurutnya, persoalan pendidikan Gibran kini bergeser ke ijazah SMA.

“Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. Nanti Mas Gibran dipermasalahkan SMA. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya,” ujar Bobby, Jumat (9/10).

Adik ipar Wakil Presiden tersebut mengatakan, sepengetahuannya, Gibran memiliki ijazah SMA yang menjadi dasar untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di luar negeri. Ia juga menyebut Gibran telah menyelesaikan pendidikan sarjananya.

“Ya, Mas Gibran setahu saya sarjana, ya,” ucap dia.

Selain menanggapi polemik ijazah, Bobby turut merespons wacana pemakzulan Gibran. Ia meminta agar perhatian lebih diarahkan pada persoalan masyarakat ketimbang memperpanjang perdebatan mengenai posisi wakil presiden.

Menurut Bobby, kebutuhan dasar warga masih menjadi pekerjaan yang harus diprioritaskan. Ia menilai keluhan masyarakat perlu mendapat perhatian lebih serius daripada wacana pemakzulan terhadap kakak iparnya tersebut.

“Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Saya rasa yang harus diutamakan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, MK telah memutus gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mahkamah menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Baca Juga: Golkar Ingin Prabowo 2 Periode, Pakar: Tak Rasional Usung Gibran

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Hakim konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.

MK juga menyatakan persoalan mengenai bukti ijazah pendidikan setara SMA tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945. Dengan demikian, putusan itu tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang mengadili secara tuntas seluruh persoalan mengenai keabsahan ijazah Gibran.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *