Saturday, October 10News That Matters

Pemkab Purwakarta Gandeng Kejari, Kepala Desa Didorong Lebih Tertib Kelola Anggaran


KORAN MANDALA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Kejaksaan Negeri memperkuat upaya pencegahan persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Aula Desa Cikeris itu turut dihadiri Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, bersama jajaran terkait. Kerja sama ini diarahkan untuk membantu pemerintah desa memahami ketentuan hukum, khususnya dalam pengelolaan anggaran, pelaksanaan pembangunan, dan pengambilan keputusan administratif.

Purwakarta Kaji Peluang Investasi KEK dan Pusat Data Center

Pendampingan hukum dinilai penting karena pemerintah desa memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab dalam mengelola keuangan desa dan menjalankan program pembangunan. Kekeliruan dalam administrasi, pengadaan barang dan jasa, maupun pelaksanaan kegiatan dapat menimbulkan persoalan hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, mengapresiasi keterlibatan Kejaksaan Negeri dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Menurutnya, pendampingan hukum perlu dimanfaatkan sebagai langkah pencegahan agar kepala desa dan perangkatnya lebih memahami aturan sebelum mengambil keputusan atau melaksanakan program.

“Pendampingan hukum bukan berarti menghilangkan tanggung jawab kepala desa. Sebaliknya, pendampingan tersebut menjadi sarana untuk mencegah kesalahan administrasi, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan desa,” ujar Abang Ijo, sebagaimana dikutip pada Sabtu (10/10/2026).

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah desa diharapkan lebih cermat dalam menyusun kebijakan, mengelola anggaran, dan melaksanakan kegiatan pembangunan. Pemahaman terhadap aspek hukum juga diperlukan agar setiap keputusan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pendampingan Harus Diikuti Pengawasan dan Transparansi

Meski demikian, penandatanganan MoU perlu ditindaklanjuti dengan program pendampingan yang terukur dan berkelanjutan. Kejelasan mekanisme konsultasi, ruang lingkup pendampingan, serta tindak lanjut atas persoalan yang dihadapi pemerintah desa menjadi faktor penting agar kerja sama tersebut memberikan manfaat nyata.

Pendampingan hukum juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya pencegahan, bukan sebagai pengganti fungsi pengawasan maupun tanggung jawab hukum kepala desa. Kepatuhan terhadap prosedur, keterbukaan informasi anggaran, dokumentasi kegiatan, dan pelaporan yang akuntabel tetap menjadi unsur penting dalam tata kelola pemerintahan desa.

Dengan demikian, keberhasilan kerja sama pemerintah desa dan Kejaksaan Negeri tidak cukup diukur dari penandatanganan nota kesepahaman. Dampaknya perlu terlihat dalam perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, serta pengelolaan anggaran yang transparan dan sesuai peruntukan.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta diharapkan dapat memastikan pendampingan tersebut berjalan efektif sehingga pembangunan desa terlaksana sesuai ketentuan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *