
Pemerintah telah memasukkan target penerimaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp1,7 triliun ke dalam APBN 2027. Namun, besaran tarif yang akan dikenakan hingga kini masih dibahas, termasuk ketentuan kandungan gula yang menjadi dasar pengenaan cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan pemerintah masih melengkapi aturan pelaksanaan sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Pemerintah menargetkan cukai MBDK mulai berlaku pada semester II-2027.
“Di Undang-Undang APBN tahun 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK, dan besarannya ada sekitar Rp 1,7 triliun. Dan mungkin ini untuk pemberlakuannya, kita sedang melengkapi aturan-aturannya, dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II tahun 2027,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Meski target penerimaan sudah tercantum dalam APBN, pemerintah belum menetapkan tarif yang akan dipungut dari produk minuman berpemanis. Pembahasan masih berlangsung untuk menentukan besaran pungutan sekaligus kandungan gula yang menjadi dasar pengenaannya.
Djaka menjelaskan, pembahasan tersebut dilakukan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. Kedua pihak masih mengkaji besaran tarif yang akan diterapkan sebelum aturan teknis diselesaikan.
“Dan besaran tarifnya, mungkin kita dengan DJSEF masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut, ataupun yang dipungut untuk kandungan gulanya, tetapi besaran targetnya, seperti tadi saya sebutkan, ada sekitar 1,7 triliun,” ujar Djaka.
Baca Juga: Bea Cukai Amankan 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal hingga September
Belum adanya ketetapan tarif membuat besaran cukai yang nantinya dikenakan pada produk minuman berpemanis belum dapat dipastikan. Pemerintah masih harus merampungkan ketentuan yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kepastian mengenai tarif dan parameter kandungan gula menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan. Kedua hal itu akan menentukan bagaimana ketentuan cukai diterapkan pada produk yang masuk dalam cakupan kebijakan.
Di sisi lain, target penerimaan Rp1,7 triliun menunjukkan bahwa cukai MBDK telah diperhitungkan dalam perencanaan pendapatan negara untuk 2027. Pemerintah kini perlu menyelesaikan pembahasan teknis agar rencana penerapan pada semester II tahun depan dapat berjalan sesuai target.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang masih menjadi perhatian dalam persiapan kebijakan ini, yakni penetapan tarif dan penyelesaian aturan pelaksanaan. Sampai keputusan mengenai kedua aspek tersebut ditetapkan, besaran cukai yang akan dikenakan pada minuman berpemanis masih belum diketahui.
