Friday, October 9News That Matters

Kami Dapat Bukti Ternyata Mereka…


Wacana Berita, Jakarta –

Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali diwarnai keberatan dari pihak terdakwa.

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan menolak seluruh keterangan empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) karena menilai banyak pernyataan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) justru tidak diketahui oleh saksi yang bersangkutan.

Keberatan tersebut disampaikan Dokter Tifa setelah mendalami keterangan para saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026). Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan yang tercantum dalam BAP dan jawaban para saksi ketika diperiksa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Tagih Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Bilang JPU Tak Berani Jawab

“Kami nyatakan bahwa kami menolak semua keterangan dari saksi tersebut, dari empat saksi ini. Karena ternyata banyak sekali keterangan-keterangan yang mereka berikan penjelasan di BAP itu ternyata mereka tidak tahu,” kata Tifa usai sidang kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026).

Menurut Tifa, BAP seharusnya memuat keterangan yang disampaikan saksi ketika menjalani pemeriksaan pada tahap penyidikan. Namun, ia mengaku menemukan banyak pernyataan dalam dokumen tersebut yang justru tidak dapat dijelaskan oleh para saksi saat persidangan.

“Kami mendapatkan beberapa bukti, banyak sekali, bahkan hampir semua BAP, ternyata mereka tidak tahu-menahu dari apa yang mereka katakan sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Rocky Gerung soal Gibran vs Denny Indrayana: MK ‘Cuci Tangan’ Dua-duanya Dimenangkan

Atas temuan yang diklaim pihaknya itu, Dokter Tifa menduga terdapat pengaturan dalam penyusunan BAP saksi. Ia juga menyoroti jawaban sejumlah saksi yang disebut berulang kali mengaku lupa atau tidak mengingat keterangan yang sebelumnya tercantum dalam pemeriksaan.

Bagi Tifa, ketidaksesuaian tersebut menjadi persoalan serius karena saksi semestinya dapat menjelaskan keterangan yang mereka berikan sendiri. Ia pun mempertanyakan dasar kehadiran dua dari empat saksi yang dihadirkan JPU.

“Yang lebih lucu lagi, ada dua dari empat saksi tadi mengatakan bahwa mereka itu tidak tahu persis karena mereka hanya mendapatkan informasi atau mendapatkan rujukan untuk menjadi saksi,” ungkapnya.

Tifa menilai pengakuan kedua saksi tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak memenuhi syarat atau tidak layak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *