
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong adanya penyelesaian polemik mengenai dokumen pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka. Ia mendorong hal itu diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Guntur Romli menyoroti bagaimana pengadilan dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti politikus muda itu memiliki ijazah, sertifikat atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal jenjang SMA.
Baca Juga: KPU Dituntut Tanggung Jawab Soal Polemik Ijazah Gibran
“Penyelesaiannya harus terang dan berdasarkan aturan, bukan kesepakatan di balik pintu,” ujar Guntur Romli, dikutip Kamis (8/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena putusan pengadilan sendiri tidak membatalkan status wakil presiden milik Gibran. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang diajukan tidak dapat diterima lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Gibran dengan hal tersebut masih menjabat sebagai wakil presiden dari Indonesia. Namun Guntur melihat pertimbangan pengadilan soal tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan menunjukkan masih adanya ruang bagi lembaga yang berwenang untuk menelusuri persoalan secara lebih lanjut.
Ia menilai persoalan syarat pendidikan tidak dapat dipandang sebatas kelengkapan administrasi. Jabatan publik, menurutnya, juga memiliki dimensi kepercayaan masyarakat.
“Dalam demokrasi, jabatan publik tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral rakyat,” kata Guntur.
PDIP dalam hal ini meminta seluruh lembaga yang terlibat dalam proses pencalonan memberikan penjelasan mengenai bagaimana verifikasi dilakukan.
“Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya. KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik, mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil,” ujarnya.
Guntur juga menekankan bahwa pertanggungjawaban hukum dan pertanggungjawaban moral merupakan dua hal yang berbeda. Menurutnya, aspek hukum harus diproses melalui lembaga yang memiliki kewenangan, sedangkan pejabat publik tetap memiliki tanggung jawab memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Pertanggungjawaban hukum tentu mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga negara. Tetapi pertanggungjawaban moral melekat langsung pada setiap pemegang jabatan publik. Ketika muncul pertanyaan mendasar mengenai dokumen yang menjadi syarat pencalonan, rakyat berhak memperoleh penjelasan yang jujur dan terbuka,” tuturnya.
PDIP juga mengingatkan agar tidak ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi, bahkan sekelas level politikus seperti Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
“Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Hukum tidak boleh berhenti pada formalitas ketika menyangkut integritas jabatan publik. Karena itu, harus ada tindak lanjut yang terbuka melalui mekanisme hukum dan kelembagaan, disertai tanggung jawab moral,” kata Guntur.
Baca Juga: MK Lemparkan Bola Panas Pemakzulan Gibran ke Parpol, Bivitri: DPR Harus Mulai Bergerak
PDIP dengan ini mendorong agar polemik dokumen pendidikan ini tidak diselesaikan melalui kesepakatan politik tertutup. Partai tersebut meminta fakta ditelusuri melalui lembaga yang berwenang, kemudian setiap konsekuensi diputuskan berdasarkan aturan di Indonesia.
