
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menerima laporan terhadap sembilan hakim konstitusi terkait penanganan perkara gugatan dari Denny Indrayana ke Gibran Rakabuming Raka. Laporan itu sendiri dilayangkan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI) Pian Andreo Halomoan Manurung.
Kuasa Hukum Pian Andreo, Sadaan Sitorus menuding para hakim tidak cakap dan tidak saksama dalam menilai permohonan yang diajukan Denny. Ia mengatakan persoalan utama bukan hanya hasil akhir putusan, melainkan proses ketika perkara tersebut dinilai layak untuk diperiksa dan dilanjutkan ke persidangan.
Baca Juga: PDIP Dorong Gibran Mundur? Ungkit Tanggung Jawab Moral Usai Putusan MK
Menurut pihak pengadu, majelis hakim seharusnya melakukan pemeriksaan pendahuluan secara lebih komprehensif sebelum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
“Bahwa terhadap penjadwalan yang langsung diagendakan oleh terduga pelanggar tanpa melakukan maksud dan tujuan permohonan tersebut serta tidak melakukan pemeriksaan pendahuluan secara komprehensif,” kata Sadaan, dikutip Kamis (8/10/2026).
Ia kemudian menilai hakim telah gagal melihat sejumlah persoalan dalam permohonan tersebut, termasuk kedudukan hukum para pemohon.
Sadaan juga menilai perkara tersebut memiliki muatan politik yang kuat sehingga semestinya diperiksa dengan tingkat kehati-hatian lebih tinggi.
“Bahwa pengadu menilai dan menduga terduga pelanggar dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya tidak cakap dan tidak saksama karena tidak melihat dan menilai lebih dalam permohonan tersebut yang mana sarat akan kepentingan politik,” ujarnya.
Menariknya, perkara yang dipersoalkan tersebut memang akhirnya tidak dapat diterima oleh MK. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024.
MK menjelaskan bahwa pihak yang dapat mengajukan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkontestasi dalam pemilu tersebut.
“Dengan demikian, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.
Meski demikian, putusan tersebut juga memuat temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri politikus muda itu yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA.
Baca Juga: Gibran Tengah Dites, Memaksa Bertahan atau Putuskan Mundur usai Putusan MK
Dengan demikian, meski perkara tidak dapat diterima karena legal standing, mereka tetap membahas substansi tertentu yang berkaitan dengan dokumen pendidikan milik Gibran.
