Wednesday, October 7News That Matters

MK Cenderung Amankan Gibran Sekaligus Roy Suryo, Mahfud MD Bahas Legal Standing jadi Beban


Wacana Berita, Jakarta –

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden. Putusan tersebut tidak menyentuh pokok perkara karena persoalan yang dihadapi pemohon berkaitan dengan legal standing dan batas waktu pengajuan sengketa.

Mantan Ketua MK Mahfud MD kemudian mengungkap alasan yang menurutnya membuat hakim MK tidak dapat mengambil keputusan terhadap substansi perkara tersebut.

Dalam obrolan podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary, Rabu (7/10/2026), Mahfud menjelaskan bahwa persoalan waktu dan kedudukan hukum pemohon membuat kewenangan MK untuk mengadili perkara secara materiil telah berakhir.

“MK ternyata menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah, tapi oleh karena waktunya lewat. Karena setelah melewati tiga hari, yang punya legal standing pun kan sudah bubar,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, status para pihak dalam perkara tersebut juga telah berubah. Pihak yang sebelumnya menjadi pasangan calon pesaing tidak lagi berstatus sebagai pasangan calon setelah tahapan Pemilihan Presiden selesai.

Di sisi lain, status Gibran juga telah berubah dari calon menjadi Wakil Presiden. Kondisi tersebut, kata Mahfud, membuat perkara tersebut tidak lagi berada dalam kompetensi absolut MK dari sisi waktu maupun kedudukan hukum para pihak.

“Gibran juga bukan lagi calon, sudah wapres. Kenapa digugat? Tadi kan alasannya bisa ditangkap begitu. Sehingga saya katakan dari sudut legal standing, waktu, serta kewenangan, kompetensi absolutnya materinya itu sudah bukan domain MK,” jelas mantan Menko Polhukam tersebut.

Meski gugatan tidak dapat diterima, Mahfud menyoroti fakta yang menurutnya muncul dalam persidangan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Ia menilai MK secara tidak langsung telah menunjukkan adanya temuan terkait ketiadaan bukti ijazah. Mahfud menyebut kondisi tersebut seperti sebuah “putusan deklaratur tersembunyi” karena tidak dituangkan sebagai amar putusan yang menyentuh pokok perkara.

Baca Juga: Ada ‘Faksi Solo’, Syahganda Ungkap Tarik-Ulur Kabinet Prabowo

Mahfud berpendapat, apabila hakim memiliki keberanian untuk menggunakan pendekatan yang lebih kreatif, MK sebenarnya dapat memberikan putusan deklaratur. Namun, persoalan legal standing membuat hal tersebut tidak dilakukan.

“Kalau hakimnya berani, berani kreatif mestinya bisa. Tapi nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi loh, tersembunyi. MK tidak menemukan ijazah. Berarti kan tidak ada ijazahnya. Cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing-nya tidak ada,” pungkas Mahfud.

Dengan putusan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO), MK tidak masuk ke pemeriksaan pokok perkara untuk menentukan benar atau salahnya substansi gugatan. Perkara tersebut berhenti pada persoalan formil, terutama terkait kedudukan hukum pemohon dan batas waktu pengajuan sengketa.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *