
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menguraikan kepemilikan aset dan transaksi secara jelas. Mereka menyebut dakwaan tersebut sebagai dakwaan “sapu jagat” atau “gelondongan”.
Penilaian itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (7/10/2026). Febrie terlihat tiba di pengadilan untuk menjalani persidangan perdananya.
Menurut Febri, JPU memasukkan berbagai aset dan transaksi ke dalam dakwaan, kemudian mengaitkannya dengan Febrie tanpa menjelaskan secara terperinci siapa pemilik aset atau pihak yang melakukan transaksi tersebut. Ia menilai pola penyusunan dakwaan itu membuat seluruh hal yang tercantum seolah-olah dibebankan kepada kliennya.
“Kami menilai Penuntut Umum menunjukkan cara mendakwa dengan jurus sapu jagat. Jadi semuanya dimasukkan sedemikian rupa, entah itu punya siapa, dituduhkan pada Pak Febrie Adriansyah. Kami menyebutnya ini dakwaan sapu jagat atau gelondongan untuk TPPU-nya,” ujar Febri, Rabu (7/10/2026).
Persoalkan tindak pidana asal
Selain mempermasalahkan uraian mengenai aset dan transaksi, kuasa hukum juga menyoroti tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar dakwaan TPPU. Febri menyatakan tindak pidana asal tersebut belum terbukti kebenarannya.
Ia mengatakan JPU hanya secara jelas mendakwakan satu tindak pidana asal yang berkaitan dengan penerimaan uang sebesar Rp55 miliar. Sementara itu, menurut penilaiannya, unsur dan hubungan antara tindak pidana asal dengan dugaan pencucian uang belum dijelaskan secara memadai dalam dakwaan.
“Predicate crime-nya belum terbukti kebenarannya,” kata Febri, merujuk pada tindak pidana yang disebut sebagai dasar perkara TPPU tersebut.
Dengan keberatan itu, tim pembela mempersoalkan bukan hanya isi daftar aset dan transaksi yang didakwakan, melainkan juga fondasi perkara pencucian uang tersebut. Mereka menilai dakwaan semestinya menjelaskan secara terang tindak pidana asal, aliran uang, serta hubungan kepemilikan aset yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
Perkara ini mulai disidangkan melalui agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/10/2026). Febrie merupakan mantan Jampidsus yang kini menghadapi dakwaan TPPU dari JPU.
