Thursday, October 8News That Matters

Istana Buka Suara soal Putusan MK dan Ijazah Gibran: Tunggu 2-3 Hari


Wacana Berita, Jakarta –

Pemerintah belum mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut tidak ditemukan bukti ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah masih mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh, termasuk bagian pertimbangan hukumnya.

“Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya,” kata Bambang Eko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Bambang Eko, memahami putusan MK tidak cukup hanya dengan melihat amar putusan. Bagian pertimbangan hukum juga perlu diperhatikan karena terdapat ratio decidendi atau dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

“Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja,” ujarnya.

Bambang Eko juga belum mengetahui arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai putusan tersebut. Ia mengaku belum bertemu Prabowo karena tengah menangani sejumlah agenda DPR, termasuk pembahasan rancangan undang-undang.

“Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana,” ujarnya.

Pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai putusan MK itu juga disebut belum berlangsung. “Belum ada, sampai sekarang belum ada,” kata Bambang Eko.

Ia meminta publik menunggu perkembangan dalam beberapa hari ke depan karena pemerintah masih mempelajari putusan tersebut.

Baca Juga: Wapres Gibran Rakabuming Akhirnya Bikin Pengakuan Soal Ijazah SMA: Ya Kalau Saya Enggak Lulus…

“Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya,” ujarnya.

MK sebelumnya menolak gugatan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK disebut tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *