
Pengamat politik Hendri Satrio menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuat kedua belah pihak merasa senang.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Hendri Satrio Official, Hensat menjelaskan bahwa MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Namun, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
“Ini sidang yang membuat kedua belah pihak senang. Kubu Mas Gibran tentu senang karena tidak dibatalkan atau didiskualifikasi. Sementara kubu Denny Indrayana dan kawan-kawan senang karena MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau sederajat,” kata Hendri Satrio.
Ia juga menyinggung respons Gibran yang singkat. “Mas Gibran menjawab sangat singkat, ‘Bagaimana saya bisa S1 kalau saya tidak lulus SMA?’ Sebenarnya kalau memang punya ijazah, bisa saja ditunjukkan kemarin. Tapi sudahlah, MK sudah selesai,” ujarnya.
Menurut Hendri, pertanyaan besar yang muncul setelah putusan ini adalah nasib Gibran ke depan. Beberapa pihak menilai Gibran tidak bisa lagi menjadi pasangan Prabowo atau maju sendiri pada 2029 kecuali mampu membuktikan kepemilikan ijazah. Ada pula yang menyarankan mengambil Paket C.
Hendri menilai, jika Gibran terganjal aturan syarat pendidikan, tongkat estafet kekuasaan keluarga Jokowi berpotensi bergeser ke putra bungsunya, Kaesang Pangarep.
“Apa mau Gibran digantikan Kaesang? Saya tidak tahu dia mau atau tidak. Kemungkinan besar Kaesang. Nampaknya era Gibran akan berakhir dan beralih ke Prince of Kaesang,” ujarnya.
Hendri juga mengaitkan putusan tersebut dengan pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo yang berlangsung hampir bersamaan dengan pembacaan putusan MK pada 6 Oktober 2026.
