Thursday, October 8News That Matters

AREBI Pacu Sertifikasi Manajemen Broker Properti, 138 Peserta Ikuti Uji Kompetensi Level 7


Wacana Berita, Jakarta –

Program sertifikasi kompetensi bagi pelaku industri broker properti terus menunjukkan perkembangan positif. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) mencatat antusiasme tinggi dalam pelaksanaan perdana sertifikasi kompetensi level 7 bagi manajemen perusahaan broker properti.

Sebanyak 138 principal atau member broker dari berbagai perusahaan perantara perdagangan properti (P4) mengikuti uji sertifikasi kompetensi Kualifikasi 7 Bidang Perantaraan Perdagangan Properti Subbidang Manajerial (P3M) yang digelar di Jakarta Design Centre (JDC), Senin (5/10/2026).

Peserta berasal dari beragam perusahaan broker properti, baik yang terafiliasi dengan franchise internasional maupun brand lokal dari berbagai daerah di Indonesia. Tingginya minat peserta bahkan mendorong LSP BPI untuk menyiapkan pelaksanaan uji kompetensi tambahan dalam waktu dekat.

Ketua Umum AREBI Clement Francis mengatakan, pelaksanaan sertifikasi level 7 menjadi langkah penting untuk mendorong pemenuhan ketentuan pemerintah sekaligus memperkuat profesionalisme industri broker properti.

“Semua peserta uji kompetensi skema P3M sangat antusias, sehingga LSP harus membuat uji kompetensi tambahan dalam waktu dekat ini,” ujar Clement.

Menurut dia, uji kompetensi skema P3M akan kembali digelar pada 19 Oktober 2026 di JDC. AREBI menargetkan hingga akhir 2026 terdapat 600 peserta yang mengikuti assessment sertifikasi level 7 P3M.

Optimisme tersebut didukung oleh perkembangan sertifikasi broker properti level 6. Dalam enam bulan terakhir, AREBI dan LSP BPI telah menyelenggarakan uji kompetensi bagi hampir 3.000 peserta untuk skema Broker Properti (BP) atau Kualifikasi Level 6.

“Target yang diharapkan hingga akhir tahun 2026 adalah 600 peserta assessment untuk skema level 7 P3M. Kami optimis akan bisa mencapai target yang ditentukan sampai dengan akhir tahun. Terbukti dalam enam bulan saja kita sudah melakukan uji kompetensi tingkat Broker Properti atau kualifikasi level 6 sebanyak hampir 3.000 peserta,” kata Clement.

Sertifikasi level 7 P3M secara khusus diperuntukkan bagi level manajemen kantor broker properti, terutama principal atau member broker. Materi kompetensinya mencakup kemampuan kepemimpinan, pengelolaan kantor, penerapan standar operasional prosedur (SOP), pengembangan tim, hingga penyusunan strategi bisnis.

Sementara itu, sertifikasi Kualifikasi Level 6 Bidang Perantaraan Perdagangan Properti ditujukan bagi broker atau agen properti profesional pada level operasional. Kompetensi yang diuji meliputi kemampuan memperoleh listing, pemasaran, negosiasi, proses transaksi, serta pelayanan kepada klien.

Kebutuhan sertifikasi bagi level manajerial semakin penting setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur kewajiban sertifikasi kompetensi bagi Perantara Perdagangan Properti, termasuk pada level manajerial.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan RI Dwinanto Rumpoko menegaskan, pelaku usaha perlu mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan menjalankan proses sertifikasi untuk meningkatkan profesionalisme.

Menurut Dwinanto, kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi bukan sekadar pemenuhan administratif, tetapi bagian dari upaya membangun industri perdagangan properti yang semakin profesional. Pemerintah juga akan menerapkan sanksi apabila terdapat pelaku usaha yang lalai atau tidak mematuhi ketentuan.

Clement mengatakan, pelaksanaan sertifikasi level 7 merupakan bentuk antisipasi sekaligus fasilitasi bagi para pimpinan perusahaan perantara perdagangan properti untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

“Uji sertifikasi kualifikasi 7 dilaksanakan sebagai langkah antisipasi dan memfasilitasi para pimpinan perusahaan perantara perdagangan properti guna memenuhi persyaratan yang diminta Kemendag, bahwa setiap kantor P4 harus mempunyai tenaga ahli di bidang manajerial atau P3M,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan perdana uji kompetensi skema P3M pada 5 Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi industri. Selain memenuhi regulasi, sertifikasi tersebut menunjukkan komitmen pelaku usaha untuk meningkatkan kompetensi dan standar pelayanan kepada masyarakat.

“Ini selain bertujuan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bentuk ketaatan pelaku bisnis, sekaligus menunjukkan komitmen para pelaku usaha P4 untuk membangun kompetensi dan memberikan standar pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LSP BPI Paulus Kusumo mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam memperluas pelaksanaan sertifikasi. Salah satunya adalah keterbatasan jumlah asesor yang tersedia, di samping kebutuhan peningkatan sosialisasi dan edukasi mengenai regulasi serta pendidikan dan pelatihan bagi pelaku bisnis.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, LSP BPI melakukan rekrutmen dan pendidikan bagi asesor baru. Lembaga tersebut juga terus meningkatkan kompetensi asesor serta memperkuat pelaksanaan assessment dengan menambah metode sertifikasi agar dapat melayani kebutuhan peserta secara lebih optimal.

Capaian hampir 3.000 peserta pada sertifikasi level 6 dan tingginya minat pada sertifikasi level 7 menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap tenaga broker properti yang kompeten semakin meningkat.

AREBI dan LSP BPI pun berkomitmen memperluas sosialisasi dan pelaksanaan sertifikasi dengan menggandeng pemerintah serta seluruh anggota asosiasi.

“Kita terus melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota AREBI dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk menciptakan bisnis broker properti yang bersertifikasi dan kompeten untuk masyarakat Indonesia,” kata Clement.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *