
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima belum dianggap sebagai akhir persoalan oleh kuasa hukum pemohon. Refly Harun justru melihat adanya celah lain yang menurutnya dapat ditempuh melalui mekanisme konstitusional.
Refly menilai, meski MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden, pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinilai membuka ruang untuk membawa persoalan tersebut ke lembaga lain.
“Pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA. Dan itu secara sah dan meyakinkan,” kata Refly usai sidang putusan MK, Selasa (6/10/2026) malam.
Baca Juga: Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Gibran Disarankan Mundur
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
Namun, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Kondisi tersebut kemudian dibaca Refly sebagai peluang untuk menempuh mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach atau dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah tadi secara eksplisit sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Prabowo Cerdik: Daripada di Luar Berbahaya, Maka Dikurung Saja
Menurut Refly, mekanisme tersebut nantinya berada di ranah DPR, kemudian MK, lalu kembali ke DPR dan diteruskan ke MPR. Ia meyakini rangkaian proses tersebut dapat berujung pada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
