
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka belum menutup persoalan.
Kuasa hukum para pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Bambang Widjojanto melihat adanya ruang bagi persoalan hukum lanjutan terkait proses pencalonan Gibran.
Bambang meminta publik tidak hanya melihat amar putusan MK, tetapi juga mencermati pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah. Menurut dia, bagian paling substansial dari putusan tersebut adalah temuan bahwa MK tidak mendapatkan bukti Gibran memiliki ijazah yang setara dengan jenjang SMA.
Baca Juga: Nasib Gibran dan Dinasti Jokowi Kini Ada di Tangan Prabowo
Bagi Bambang, persoalan itu seharusnya sudah dapat diketahui sejak proses pencalonan. Jika sejak awal tidak ditemukan bukti pemenuhan syarat pendidikan tersebut, ia menilai Gibran semestinya tidak ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Sorotan kemudian diarahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bambang menilai proses verifikasi yang dilakukan KPU tidak berlangsung secara terbuka dan akuntabel. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemilu, khususnya prinsip jujur dan adil.
“Konfirmasi dari Bawaslu menjelaskan bahwa KPU dengan sengaja tidak membuka akses supaya terjadi verifikasi jauh lebih akuntabel,” katanya usai sidang di Gedung MK, Selasa (6/10/2026) malam.
Baca Juga: Feri Amsari: Satu Kecurangan Pilpres 2024 Sudah Diungkap
Atas dasar itu, Bambang meminta anggota KPU yang dinilainya bertanggung jawab dalam proses pencalonan Gibran diberikan sanksi. Ia menilai proses pelolosan tersebut tidak bisa dilepaskan begitu saja setelah adanya pertimbangan MK.
“Teman-teman KPU yang meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip, dia harus dikenakan sanksi,” ujar dia.
Bambang bahkan menggunakan istilah electoral fraud untuk menggambarkan dugaan pelanggaran dalam proses tersebut.
“Ini adalah operasi senyap yang sengaja dilakukan untuk meloloskan, dan ini adalah pelanggaran. Saya nggak mau sebut itu kejahatan ya, sebenarnya ini udah kejahatan ya, electoral fraud ada di situ,” ucapnya.
