
Pemerintah masih membahas skenario penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang rencananya akan diterapkan mulai 2027. Sejumlah opsi kebijakan tengah dikaji, termasuk dampaknya terhadap penerimaan pajak.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Noor Faisal Achmad, mengatakan pembahasan PTKP masih berlangsung bersama kementerian koordinator dan pihak terkait. Pemerintah belum menetapkan skenario maupun besaran PTKP baru.
“Sedang dibicarakan. Nanti sedang bicara PTKP sama Pak Bimo dulu,” kata Faisal saat dalam wawancara selepas acara Mata Lokal Festival 2026 dengan tema “Restore Indonesia: Taking Care of What Sustains Us” di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, pembahasan tersebut tidak hanya dilakukan di internal Kementerian Keuangan. Pemerintah juga masih menunggu proses pembahasan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelum kebijakan tersebut dikomunikasikan lebih lanjut.
“Dengan Kemenko dan lain-lain. Sedang dibicarakan. Nunggu prosesnya. Nanti dikomunikasikan dengan Kemenko juga,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah perubahan PTKP nantinya akan berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak, Faisal belum memberikan jawaban. Ia mengatakan pemerintah masih melakukan pembahasan sebelum menyampaikan keputusan mengenai skenario yang akan digunakan. “Nanti akan disampaikan ya Pak Bimo,” kata Faisal.
Pembahasan PTKP ini sebelumnya mengemuka setelah pemerintah menyatakan tengah menghitung penyesuaian batas penghasilan yang tidak dikenai pajak untuk 2027. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perhitungan tersebut mempertimbangkan perkembangan inflasi dan dilakukan bersama Kementerian Keuangan.
Saat ini, PTKP wajib pajak orang pribadi masih berada di level Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Besaran tersebut telah berlaku sejak 2016 sehingga pemerintah kini mengkaji kemungkinan penyesuaian untuk tahun depan.
Baca Juga: DJP Perluas Basis Pajak 2027 Dikejar Rp2.599 Triliun, Mulai Intip Transaksi Digital
Baca Juga: BSU Akan Cair Sekaligus Rp900 Ribu, Serikat Pekerja Ungkap Hal yang Tak Boleh Diabaikan Pemerintah
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya juga menyebut DJP telah menyiapkan sejumlah skenario penyesuaian PTKP dan menyerahkannya kepada DJSEF untuk dibahas dalam forum pemerintah. Besaran kenaikan belum diputuskan. Di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Di sisi lain, perubahan PTKP juga memiliki konsekuensi terhadap penerimaan pajak penghasilan. Bimo mengatakan apabila PTKP dinaikkan, penerimaan pajak berpotensi ikut berubah sehingga pemerintah perlu menghitung dampaknya dan mencari basis pajak yang tepat.
Karena itu, pemerintah kini berada pada tahap mencari titik yang tepat antara memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat melalui kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak dan tetap menjaga penerimaan negara. Besaran serta skenario final PTKP 2027 masih menunggu hasil pembahasan pemerintah.
