
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dari luar negeri miliknya.
Gibran menepis tudingan tersebut dengan merujuk pada kelanjutan riwayat pendidikan tingginya.
Tanggapan tersebut disampaikan Gibran di sela-sela kunjungannya pada pameran INACRAFT di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Ia menegaskan akan tetap menghormati putusan peradilan konstitusi tersebut.
“Kita hormati seluruh tahapan dan proses di MK. Yang paling penting saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan program Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran.
Saat disinggung lebih jauh mengenai substansi ketiadaan bukti kelulusan SMA yang dibacakan oleh majelis hakim MK, Gibran membantah hal tersebut secara logis.
“Kalau tidak lulus SMA, saya tidak mungkin kuliah S1 di Singapura,” tegasnya.
Alasan MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran
Dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Selasa (6/10/2026), MK memang secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA sederajat sesuai Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Namun, MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) dan menolak mendiskualifikasi Gibran. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, perkara ini secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres.
Hal ini dikarenakan Gibran secara faktual tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Mahkamah menilai urusan syarat administratif ini kini menjadi ranah lembaga lain yang berwenang menilai keabsahan pejabat negara sesuai UUD 1945, seperti melalui mekanisme di parlemen.
Keputusan MK terkait ketiadaan bukti ijazah SMA tersebut didasarkan pada pemeriksaan seluruh bukti dan fakta persidangan, termasuk keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani memaparkan bahwa dokumen yang dilampirkan oleh pihak Gibran sebagai pendukung Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah luar negeri bukanlah ijazah, melainkan certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan academic records.
Mahkamah menilai dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat belajar, melainkan sekadar bukti kehadiran dalam proses pembelajaran perkuliahan.
“Secara umum, ijazah yang menerangkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan biasanya ditulis: ‘This is to certify that… has been awarded…’ yang disertai hasil pendidikan. Sementara certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran,” urai Arsul Sani di ruang sidang pleno MK.
