
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan pemberian sanksi berat terhadap guru seni budaya SMKN 27 Jakarta yang diduga melakukan kekerasan fisik dan pelecehan seksual terhadap murid.
Pramono meminta guru tersebut tidak lagi diberikan kesempatan mengajar di wilayah DKI Jakarta serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya sudah meminta untuk diberikan sanksi sekeras-kerasnya, setegas-tegasnya, dan tidak diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjadi pendidik. Karena apa yang dilakukan di SMK Negeri 27 itu betul-betul mencederai apa, marwah dari pendidik sendiri,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2026).
Pramono menegaskan guru tersebut tidak dapat kembali menjalankan tugas sebagai pendidik di Jakarta. Ia juga meminta penanganan perkara dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Jadi, singkat cerita, enggak bisa lagi menjadi pendidik di Jakarta dan saya sudah minta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah akun Threads @nrfsyahab mengungkap dugaan tindakan kekerasan fisik dan pelecehan seksual yang dialami siswa saat mengikuti ujian praktik musik instrumen.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut siswa yang tidak dapat menghafalkan materi suling atau pianika mendapat tindakan fisik dari guru yang bersangkutan.
“Setiap ada hafalan suling/pianika yang enggak hafal pokoknya kena cubitannya dia yang sampai keungu-unguan,” tulis akun tersebut.
Baca Juga: Viral Dugaan Kekerasan di SMKN, Pramono Perintahkan Oknum Guru Tak Boleh Lagi Mengajar di Jakarta
Baca Juga: Pramono Sebut 34 Kebakaran Berhasil Dicegah, Berkat Laporan Dini Warga
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pemeriksaan internal telah dilakukan oleh tim Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pemeriksaan lebih mendalam dilakukan untuk memastikan fakta dalam kasus tersebut.
“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim Sudin dan Dinas. Dan hari ini akan dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh Dinas,” kata Nahdiana.
Nahdiana mengatakan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah kepegawaian dan hukum terhadap guru yang bersangkutan.
