
Jaksa mengungkap total uang dan aset yang disebut diterima serta kemudian disamarkan oleh mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Dalam dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), jumlah penerimaan tersebut mencapai Rp346,74 miliar dan USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.
Dakwaan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Febrie didakwa melakukan TPPU bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rentang 2020-2026.
Jaksa menyebut uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan posisi Febrie sebagai pejabat di Jampidsus Kejagung. Febrie disebut menerima uang secara rutin dan bertahap dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara korupsi yang ditanganinya.
Selain uang tunai, jaksa juga menyebut adanya penerimaan berupa saham, tanah, dan bangunan. “Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan, Febrie disebut memiliki sejumlah orang kepercayaan, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto. Jaksa juga menguraikan bahwa Febrie diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.
Jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan kantor hukum pada 2020, ketika Febrie masih menjabat Dirdik Jampidsus. Dua tahun kemudian, saat Febrie sudah menjabat Jampidsus, mereka kembali mendirikan kantor hukum.
Kantor-kantor hukum tersebut, menurut jaksa, digunakan Febrie dan orang-orang kepercayaannya untuk menerima uang dari pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani di Kejagung. Febrie bersama Ferry Yanto juga disebut menggunakan kantor hukum lainnya untuk menerima uang dari pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi.
Dari penerimaan tersebut, jaksa menyebut Febrie dan pihak lainnya kemudian melakukan berbagai upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta. “Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi,” ujar jaksa.
Baca Juga: 38 Aset Rp846 Miliar Dipersoalkan, Kubu Febrie Minta Kepemilikan Dibuktikan Satu per Satu
Jaksa merinci total penerimaan yang disebut mencapai Rp346.743.821.282 dan USD440.990. Uang tersebut kemudian ditempatkan di berbagai rekening, digunakan membeli properti dan emas, serta ditukarkan ke sejumlah mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya.
Atas dakwaan tersebut, Febrie dijerat dengan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
