
Pakar ilmu pemerintahan, Muhammad Ryaas Rasyid, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak cukup hanya menerima sinyal dari Presiden Prabowo Subianto terkait putusan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, MK memerlukan pesan yang lebih konkret dari Prabowo untuk menentukan arah putusan. Pesan tersebut, kata dia, dapat disampaikan secara langsung maupun melalui orang-orang kepercayaan presiden. Jika Prabowo meminta MK bertindak objektif dan sesuai ketentuan, lembaga tersebut berpotensi melahirkan putusan yang spektakuler dengan mengabulkan permohonan diskualifikasi Gibran.
“Itu tidak bisa di sinyal-sinyal. MK itu perlu konkret. Kalaupun bukan Prabowo yang mengatakan langsung, karena itu mungkin sulit dikatakan, dia kan bisa mengirim utusan-utusan orang kepercayaannya untuk bicara dengan MK. Kali ini harus objektif. Iya. Gak usah memihak,” ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Senin (5/10)
“Kalau itu terjadi kemungkinan besar MK akan lebih berani mengambil keputusan yang spektakuler dalam pengertian membatalkan keterpilihan Gibran dengan alasan tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.
Baca Juga: Gibran Terancam Didiskualifikasi? Sinyal Prabowo ke MK Jadi Sorotan Pakar
Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.
Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
