
PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV) menyiapkan ekspansi besar-besaran di bisnis pusat data. Emiten infrastruktur digital tersebut menggelontorkan fasilitas pinjaman pemegang saham dengan total nilai mencapai Rp4 triliun kepada dua anak usahanya.
Dana jumbo itu masing-masing disalurkan sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Nextier Askara Center (NAC) dan Rp2,5 triliun kepada PT Nextier GenAi Center (NGC).
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan yang dirilis Senin (5/10/2026), kesepakatan fasilitas pinjaman tersebut telah ditandatangani pada 2 Oktober 2026. Pinjaman dikenakan bunga 7% per tahun dengan jatuh tempo pengembalian hingga 31 Desember 2028.
Corporate Secretary MGLV, Putra Harianto Bate’e mengatakan fasilitas pinjaman untuk NAC akan digunakan untuk pembangunan dan pengembangan fasilitas pusat data di Kawasan Jababeka, Cikarang.
Sementara itu, pinjaman sebesar Rp2,5 triliun untuk NGC akan digunakan untuk pembangunan sekaligus kebutuhan operasional pusat data di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis KITB Batang.
“Selain merupakan Transaksi Material, masing-masing Fasilitas Pinjaman NAC dan Fasilitas Pinjaman NGC merupakan Transaksi Afiliasi yang dilakukan dalam rangka pengembangan fasilitas pusat data oleh masing-masing NAC dan NGC, dimana hal ini ditujukan untuk menunjang kegiatan operasional anak perusahaan Perseroan,” ujar Putra dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga: Emiten Boy Thohir (MGLV) Utang Rp10,75 Triliun ke BNI, Dana untuk Ekspansi Data Center
Baca Juga: Investasi Data Center AI di Jatiluhur Disorot, Lingkungan Jadi Perhatian
Baca Juga: Gubernur Jabar Merusak Iklim Investasi
Aksi pendanaan tersebut masuk dalam kategori transaksi material sekaligus transaksi afiliasi berdasarkan ketentuan pasar modal. Meski demikian, manajemen MGLV memastikan pemberian pinjaman tersebut tidak menimbulkan risiko keuangan maupun gangguan operasional bagi perseroan.
Dia juga menegaskan tidak terdapat dampak material terhadap aspek hukum maupun kelangsungan usaha MGLV akibat pemberian fasilitas pinjaman tersebut.
“Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material atas pemberian Fasilitas Pinjaman NAC dan Fasilitas Pinjaman NGC terhadap hukum dan kelangsungan usaha Perseroan,” tegas Putra.
