Tuesday, October 6News That Matters

Kutip Patrialis Akbar Soal Sidang Ijazah Gibran, Kader PSI Kena Sentil Terkait Status Eks Napi Koruptor


Wacana Berita, Jakarta –

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palaka, menuai sorotan tajam di media sosial usai menjadikan pernyataan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, sebagai rujukan argumen terkait polemik sidang gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui unggahannya, Dedy mengutip pandangan Patrialis yang mempertanyakan legal standing dari para pemohon, yakni Denny Indrayana dkk.

Patrialis berargumen bahwa dalam sengketa hasil Pilpres, pihak yang memiliki kualifikasi untuk mengajukan permohonan pada dasarnya adalah pasangan calon yang berkontestasi.

Patrialis juga mengingatkan bahwa MK memiliki batasan konstitusional. “Gak bisa MK memerintahkan MPR, MK itu bukan segala-galanya, itu yang mengajukan paslon. Ini harus hati-hati, kita bicara negara,” tegas Patrialis dalam sebuah video yang beredar, Senin (5/10/2026).

Menyambung pernyataan tersebut, Dedy menyindir pihak pemohon agar siap menerima kekalahan tanpa harus menyudutkan institusi peradilan.

“Siapa tahu pas MK benar-benar menolak permintaan politisnya tidak marah-marah lalu menuding MK adalah Mahkamah Keluarga seperti dulu-dulu. Kalau saya dari awal memang percaya bahwa MK hanya memberi ruang buat Denny dkk buat ngoceh di Mahkamah, sambil tetap ngoceh juga di tempat lain,” tulis Dedy di akun pribadinya.

Alih-alih mendapat dukungan, unggahan Dedy justru dibanjiri kritik dari warganet. Publik menyayangkan langkah politikus PSI tersebut yang menggunakan pendapat dari figur dengan rekam jejak terpidana kasus korupsi.

Akun X (Twitter) @pieteriskandar0 memberikan komentar menohok, “Dedd, kok percaya dengan hakim MK Yang Mulia yang tertangkap tangan terima suap? Kocak deh.” Senada dengan itu, akun @Ilhamibra7skf turut mengingatkan status masa lalu sang mantan menteri hukum tersebut dengan menulis, “Satu lagi mantan narapidana korupsi alias koruptor.”

Merespons rentetan sentilan tersebut, Dedy membela diri dengan meminta publik agar berfokus pada substansi argumen yang disampaikan, bukan pada rekam jejak pribadi narasumber.

“Coba sesekali belajar mendengarkan pesannya, bukan siapa yang membawa pesan itu. Biar tetap kontekstual dan tidak keluar orbit,” dalih Dedy menanggapi kritikan netizen.

Sebagai pengingat, Patrialis Akbar memang memiliki catatan kelam di lembaga konstitusi tersebut. Pada 2017, ia dijatuhi vonis 8 tahun penjara setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Patrialis dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mal Grand Indonesia (GI) Jakarta.

Ia terbukti menerima uang suap sebesar USD 10 ribu dari pengusaha Basuki Hariman untuk keperluan biaya umrah. Praktik rasuah tersebut berkaitan erat dengan upaya memengaruhi putusan hakim dalam uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *