
Nasib tarif listrik PLN untuk kuartal IV 2026 masih menunggu keputusan pemerintah. Meski belum ditetapkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi sinyal tarif listrik periode Oktober-Desember kemungkinan tidak mengalami kenaikan.
Bahlil mengatakan dirinya masih menunggu laporan dari tim terkait penetapan tarif listrik kuartal IV. Setelah laporan diterima, dia akan melakukan pengecekan sebelum keputusan mengenai tarif tersebut diumumkan.
“Nanti saya cek ya, pasti akan dirilis. Nanti kan tim akan melaporkan ke saya baru saya akan mengecek. Tapi mudah-mudahan sih InsyaAllah mungkin nggak naik ya,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dengan demikian, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi belum bisa disebut resmi tidak naik. Pemerintah masih harus menyelesaikan proses penetapan sebelum tarif untuk periode Oktober-Desember 2026 benar-benar diumumkan.
Jika pemerintah nantinya memutuskan tarif tetap, maka tarif listrik pada kuartal IV akan sama dengan tarif yang berlaku pada kuartal III 2026. Saat ini tarif tersebut masih menjadi acuan bagi pelanggan nonsubsidi PLN.
Penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Mekanisme tersebut mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk kuartal III 2026, pemerintah sebelumnya memutuskan tarif listrik 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan. Kebijakan tersebut berlaku untuk periode Juli-September 2026 dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri.
Karena tarif kuartal IV belum ditetapkan, harga listrik yang berlaku pada awal Oktober masih mengacu pada tarif periode sebelumnya. Artinya, pelanggan belum menghadapi perubahan tarif baru sampai pemerintah mengumumkan keputusan resmi.
Adapun tarif listrik pelanggan rumah tangga nonsubsidi saat ini berada pada kisaran Rp1.352 hingga Rp1.699,53 per kWh. Pelanggan dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh, sedangkan daya 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Baca Juga: Bahlil Pegang Kendali Hilirisasi dan Transisi Energi, Pengamat Beri Catatan
Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-5.500 VA serta 6.600 VA ke atas, tarifnya berada di angka Rp1.699,53 per kWh. Sementara itu, pelanggan bisnis, industri, pemerintah, dan golongan khusus memiliki tarif yang berbeda sesuai kelompok dan daya listriknya.
Pemerintah sebelumnya juga mempertahankan tarif listrik pada kuartal II dan III 2026 meski hasil perhitungan parameter ekonomi makro dapat memberikan ruang bagi perubahan tarif. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Untuk kuartal IV 2026, keputusan akhirnya masih berada di tangan pemerintah. Bahlil belum memberikan kepastian mengenai besaran tarif karena masih menunggu laporan tim dan hasil pengecekan sebelum tarif resmi diumumkan.
Jika keputusan akhirnya menetapkan tarif tetap, pelanggan PLN akan kembali mendapatkan tarif yang sama seperti kuartal III. Namun, sampai keputusan tersebut dirilis, tarif listrik kuartal IV 2026 secara resmi masih berstatus menunggu penetapan.
