
Akademisi Hukum Tata Negara Dr. Muhammad Rullyandi menilai persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka semestinya tidak kembali diperdebatkan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Rullyandi, Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang belum dicabut atau dibatalkan melalui mekanisme hukum.
“Surat Keterangan Penyetaraan itu harus dianggap sebuah kebenaran sampai dengan ada pembuktian dibatalkan oleh pengadilan. Dan hari ini kita tidak menemukan ada satu keadaan hukum baru, adanya pembuktian dari putusan pengadilan,” kata Rullyandi, dikutip Senin (5/10/2026).
Ia mengatakan surat tersebut diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan melakukan penyetaraan pendidikan. Dengan demikian, menurut dia, dokumen tersebut masih harus dianggap sah secara hukum selama belum terdapat keputusan yang membatalkan atau mencabutnya.
“Sampai dengan hari ini keputusan tersebut dianggap sah secara hukum karena masih dipertahankan dan tidak ada pembatalan dan tidak ada pencabutan,” ujarnya.
Rullyandi juga menyoroti substansi persoalan syarat pencalonan Gibran yang menurutnya telah masuk dalam penilaian MK ketika menangani sengketa Pilpres 2024.
“Apa yang dimohonkan oleh Denny Indrayana ini secara substansi sebetulnya sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Atas dasar itu, ia menilai pemeriksaan perkara yang kembali mempersoalkan syarat pendidikan Gibran semestinya tidak membuka kembali penilaian terhadap substansi yang sama.
“Karena hari ini sudah disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka saya menilai perkara ini semestinya di-NO atau tidak dapat diterima,” pungkasnya.
Baca Juga: Dosen IPB Prediksi Akhir Drama Gugatan Gibran di MK
Baca Juga: Kisruh Ijazah Gibran Segera Diputuskan, Jokowi Disebut Sangat Tenang Karena…
Baca Juga: MK Soroti Dua Surat Penyetaraan Gibran: Namanya Saja Penyetaraan, Tapi Ternyata Tidak Setara
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon justru mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat pendidikan tersebut. Karena itu, dalil Rullyandi mengenai perkara yang semestinya tidak diterima merupakan pendapat hukum, bukan putusan MK.
