Monday, October 5News That Matters

Kontennya Diduga Dimanipulasi, Ci Mehong Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Akun Instagram


Wacana Berita, Jakarta –

Pengusaha kuliner Tjioe Nofia Handayani alias Ci Mehong melaporkan sebuah akun Instagram ke Polda Metro Jaya terkait dugaan manipulasi konten digital tanpa izin. Konten milik Ci Mehong disebut telah disunting dan disebarkan kembali dengan tambahan gambar maupun narasi.

Kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman, mengatakan perkara tersebut dilaporkan menggunakan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, akun yang dilaporkan diduga telah melakukan tindakan serupa berulang kali.

Pihak Ci Mehong sebelumnya disebut telah menempuh langkah persuasif melalui surat klarifikasi dan tiga kali somasi. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian sehingga laporan polisi akhirnya dibuat.

“Iya, jadi yang dilaporkan adalah salah satu akun yang ada di Instagram ya. Dan orangnya kita juga sudah tahu juga, dan memang orang ini memang berulang-ulang kali. Jadi bukan hanya sekali, tapi berulang-ulang kali memang,” ungkap Andri.

Laporan tersebut dibuat pada 21 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Perkara kini berada dalam tahap penyelidikan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Ci Mehong mengatakan dirinya sebenarnya enggan membawa persoalan konten media sosial ke ranah hukum. Namun, ia menilai tindakan akun tersebut sudah berulang dan melewati batas kewajaran.

“Karena dia udah… saya sih sebenarnya malas lapor-lapor gini, tapi udah keterlaluan banget gitu. Saya melapor ini supaya… supaya dia ada satu ini… berbijaklah pakai sosial media gitu. Jangan sembarangan,” tegas Ci Mehong.

Persoalan bermula dari konten media sosial yang muncul pada Juli 2026. Pihak Ci Mehong menilai materi tersebut tidak lagi sama dengan konten asli karena terdapat penambahan gambar dan kata-kata yang sebelumnya tidak ada.

Selain persoalan materiil, Ci Mehong juga menilai konten yang telah dimodifikasi berpotensi memengaruhi citra dirinya dan bisnis yang dijalankan. Ia berharap proses hukum dapat menjadi pembelajaran agar penggunaan maupun perubahan konten milik orang lain tidak dilakukan sembarangan.

Baca Juga: Komdigi Tangani 4,1 Juta Konten Judi Online, Meutya: Situs Akan Terus Bermunculan

“Diserahkan kepada kuasa hukum saya ya, itu aja. Tidak ada lagi postingan seperti ini untuk orang lain juga, ya kan ya, supaya jadi jera gitu loh, jadi harus dihukum…” kata Ci Mehong.

Pihak pelapor menyebut perkara yang awalnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik kemudian diarahkan pada konstruksi hukum Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE. Ci Mehong juga dijadwalkan memberikan klarifikasi sebagai saksi korban dalam proses penyelidikan tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *