
Ada sidang pengadilan yang selesai ketika palu diketuk. Ada pula sidang yang baru benar-benar dimulai setelah pintu ruang sidang ditutup. Perkara Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk jenis kedua.
Sidang perkara ini membawa persoalan yang lebih luas daripada nasib seorang wakil presiden: bagaimana hukum memperlakukan dugaan cacat dalam proses demokrasi ketika pemenangnya sudah dilantik?
Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi, mendiskualifikasinya, membatalkan penetapan KPU, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta MPR memilih wakil presiden baru.
Secara formal, perkara ini menghadapi persoalan berat. Pilpres 2024 sudah selesai. Presiden dan wakil presiden sudah dilantik dan pemerintahan telah berjalan. Hukum mengenal tenggat waktu dan batas kewenangan lembaga. Kepastian hukum juga diperlukan agar hasil pemilu tidak dapat digugat tanpa batas.
Namun, persidangan membawa persoalan ini ke wilayah yang lebih dalam: bagaimana proses verifikasi syarat pendidikan itu berlangsung?
Dari Certificate of Attendance ke Surat Penyetaraan
Salah satu keterangan yang menjadi perhatian adalah mengenai dokumen pendidikan Gibran dari UTS Insearch, Australia.
Dalam persidangan, muncul keterangan bahwa dokumen yang diterima dalam proses penyetaraan berupa certificate of attendance dan transkrip. Hakim Saldi Isra kemudian mengejar arti dokumen tersebut. Certificate of attendancemerupakan keterangan kehadiran. Dokumen itu menunjukkan seseorang mengikuti pendidikan, tetapi tidak secara langsung menyatakan seseorang telah tamat.
Ketika ditanya apakah terdapat ijazah dalam pengajuan penyetaraan, jawabannya tidak ada.
Tim penilai kementerian kemudian menjelaskan bahwa status pendidikan dinilai melalui transkrip dan pemadanan mata kuliah dengan struktur kurikulum Indonesia.
Di sinilah persoalannya menjadi penting. Bagaimana sebuah dokumen yang bukan ijazah dapat menjadi dasar penetapan kesetaraan pendidikan? Apa objek yang disetarakan? Dokumen apa yang menjadi dasarnya?
Pertanyaan berikutnya juga tidak kalah penting: bagaimana metode pemadanan tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa pendidikan itu setara dengan SMK?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum otomatis membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat. Putusan belum dijatuhkan. Bahkan pihak KPU dan pihak terkait telah mendapat kesempatan untuk menjawab serta menguji dalil dan bukti para pemohon. Dalam sidang 1 Oktober 2026, misalnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah adanya cacat administratif dalam proses tersebut.
Namun, pertanyaan yang muncul dalam persidangan tetap harus memperoleh jawaban yang dapat diuji karena surat penyetaraan itu kemudian memiliki konsekuensi politik dan konstitusional yang besar.
Kertas berkop pemerintah memang mempunyai kewibawaan. Namun kewibawaan kop surat tidak menggantikan kebutuhan untuk menjelaskan dasar penerbitannya.
Surat keputusan tetap membutuhkan objek, prosedur, kewenangan, dan alasan yang dapat ditelusuri.
Pasal PKPU yang Dipersoalkan
Persoalan lain muncul dari Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Norma tersebut memberikan pengecualian terhadap kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing bagi calon yang tidak memiliki dokumen tersebut tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Norma itu menjadi penting karena berhubungan langsung dengan cara KPU menilai persyaratan pendidikan calon.
Dalam persidangan muncul pertanyaan mengenai kapan dan bagaimana ketentuan tersebut masuk ke dalam peraturan. Para pemohon juga mempersoalkan proses pembentukan norma tersebut, termasuk risalah, uji publik, konsultasi dengan DPR, dan harmonisasi.
Di sisi lain, keterangan pihak KPU dalam persidangan memberikan penjelasan berbeda. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan Pasal 18 ayat (3) muncul berdasarkan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena banyak orang yang mengajukan permohonan surat penyetaraan. Ia juga membantah adanya niat untuk memudahkan calon tertentu.
Artinya, persoalan tersebut memang harus diuji melalui proses persidangan, bukan diselesaikan dengan asumsi.
Aturan pemilu bukan resep mi instan. Ia tidak boleh muncul lima menit sebelum makan malam lalu semua orang diminta percaya bahwa rasanya sudah diuji.
Jika proses pembentukan norma itu memiliki jejak yang jelas, persoalannya dapat dijelaskan. Jika jejaknya tidak jelas, hakim mempunyai alasan untuk menggali lebih dalam.
Apalagi norma tersebut kemudian berperan dalam proses pencalonan seseorang yang akhirnya menjadi wakil presiden.
Ketika Informasi Sulit Diakses
Ada persoalan lain yang membuat soal tenggat waktu menjadi lebih rumit: akses terhadap informasi.
Dalam persidangan, Bawaslu menyatakan tidak dapat masuk ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU saat Pemilu Presiden 2024. Akibatnya, Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pencalonan, termasuk memverifikasi ijazah calon presiden dan wakil presiden.
Persoalan ini penting dalam membaca mengapa keberatan terhadap dokumen tersebut baru muncul setelah Pemilu 2024 berlalu.
Surat penyetaraan yang menjadi salah satu pokok persoalan, menurut keterangan dalam persidangan, baru diperoleh secara resmi pada 16 April 2026 melalui proses Keterbukaan Informasi Publik.
Di sinilah muncul pertanyaan sederhana: bagaimana masyarakat diminta tidak terlambat mempersoalkan sebuah dokumen jika dokumen itu sendiri sulit diperoleh?
Tenggat hukum tetap penting. Negara membutuhkan kepastian agar setiap hasil pemilu mempunyai titik akhir. Namun, keterbukaan informasi juga menentukan kemampuan warga negara untuk menggunakan hak hukumnya.
Karena itu, MK perlu menjelaskan hubungan keduanya secara terang. Apakah sebuah keberatan tetap dianggap terlambat ketika objek keberatan baru dapat diperoleh setelah proses pemilu selesai?
Jika jawabannya ya, apa alasan konstitusionalnya? Jika jawabannya tidak, sampai di mana pengecualiannya berlaku?
Bukan Sekadar Soal Ijazah
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat perkara ini berkembang jauh dari sekadar soal selembar ijazah.
Hakim memeriksa dokumen pendidikan, proses penyetaraan, pembentukan PKPU, verifikasi KPU, akses Bawaslu, hingga kewenangan MK sendiri.
KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. Menurut KPU, perkara yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Di sisi lain, para pemohon mempertahankan argumen bahwa persoalan pemenuhan syarat calon sejak awal memiliki konsekuensi terhadap keabsahan pencalonan.
Dengan cara seperti itulah pengadilan semestinya bekerja: setiap klaim mendapat kesempatan untuk diuji.
Publik tidak perlu mendahului hakim dengan vonis. Yang patut dituntut sekarang adalah putusan yang terang dan argumentasi yang dapat diperiksa.
Jika MK menolak perkara karena kewenangan atau tenggat waktu, putusan perlu menjelaskan mengapa alasan tersebut tetap berlaku ketika sebagian informasi yang dipersoalkan baru terbuka kemudian.
Jika MK masuk ke substansi dan menemukan cacat, putusan perlu menunjukkan cacatnya, bukti yang mendukung, serta akibat hukumnya.
MK juga perlu memberi batas yang jelas agar putusan perkara ini tidak menjadi pintu bagi setiap pihak untuk menggugat hasil pemilu kapan saja.
Kepastian Hukum dan Integritas Demokrasi
Di situlah letak pekerjaan sulit MK. Hakim harus menentukan kapan kepastian hukum perlu menjaga hasil pemilu dan kapan persoalan yang lebih mendasar menuntut pemeriksaan substantif.
Demokrasi menghasilkan pemenang melalui sebuah proses. Karena itu, proses tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pemilu 2024 sudah berlalu dan tidak mungkin diputar ulang seperti rekaman pertandingan. Tetapi negara masih dapat memeriksa apakah aturan mainnya berjalan sebagaimana mestinya.
Maka putusan MK nanti akan mempunyai arti lebih jauh daripada nasib satu perkara.
Ia dapat menjadi pedoman tentang bagaimana hukum menghadapi persoalan yang muncul setelah sebuah pemilu selesai dan para pemenangnya sudah dilantik.
Demokrasi memang tidak pernah steril dari luka. Yang membedakan demokrasi yang sehat dan yang rapuh ialah keberanian institusinya memeriksa luka tersebut secara terbuka.
Perkara Gibran memberi MK kesempatan itu. Jika hakim mampu menyusun putusan dengan alasan yang jernih, publik akan memperoleh sesuatu yang jauh lebih berharga daripada sekadar jawaban siapa yang menang dalam perkara ini.
Publik akan memperoleh ukuran tentang bagaimana hukum menjaga integritas proses demokrasi.
Sebab demokrasi tidak cukup menghasilkan pemerintahan yang menang. Demokrasi juga membutuhkan keyakinan bahwa aturan yang mengantarkan mereka ke kekuasaan telah dijalankan dengan benar.
